Berita

Terdakwa Advokat senior Togar Situmorang (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Vonis Togar Situmorang Diperberat Jadi 3 Tahun, Tim Hukum Ajukan Kasasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tetapi juga memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Frida Ariyani pada Rabu 3 Juni 2026,  pengadilan juga memerintahkan penahanan terhadap Togar dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Togar menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


"Karena perkara ini belum inkracht, maka belum dapat dieksekusi," kata kuasa hukum Togar, Rinto Maha dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026. 

Rinto menilai putusan banding tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk permohonan pihaknya untuk menghadirkan dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Menurutnya, tiga saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak pernah diperiksa di persidangan. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak mengakomodasi permintaan untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

"Permohonan kami agar saksi-saksi yang meringankan diperiksa kembali tidak dikabulkan. Ini yang kami sesalkan," ujar Rinto.

Tim hukum Togar juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 613, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*) setelah mekanisme administrasi atau perdata ditempuh.

Menurut Rinto, perkara yang menjerat kliennya seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme etik profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau merujuk prinsip ultimum remedium dalam Pasal 613 KUHP, perkara ini seharusnya masuk ranah peradilan etik advokat terlebih dahulu," tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak dipertimbangkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya. Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual antara advokat dan klien dengan delik pidana, termasuk terkait honorarium jasa hukum sebesar Rp550 juta yang menjadi bagian dari perkara.

"Menurut kami, sejak tahap laporan polisi, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, konstruksi perkara ini tidak tepat," kata Rinto.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi. Selain itu, tim hukum juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya