Berita

Terdakwa Advokat senior Togar Situmorang (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Vonis Togar Situmorang Diperberat Jadi 3 Tahun, Tim Hukum Ajukan Kasasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tetapi juga memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Frida Ariyani pada Rabu 3 Juni 2026,  pengadilan juga memerintahkan penahanan terhadap Togar dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Togar menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


"Karena perkara ini belum inkracht, maka belum dapat dieksekusi," kata kuasa hukum Togar, Rinto Maha dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026. 

Rinto menilai putusan banding tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk permohonan pihaknya untuk menghadirkan dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Menurutnya, tiga saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak pernah diperiksa di persidangan. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak mengakomodasi permintaan untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

"Permohonan kami agar saksi-saksi yang meringankan diperiksa kembali tidak dikabulkan. Ini yang kami sesalkan," ujar Rinto.

Tim hukum Togar juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 613, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*) setelah mekanisme administrasi atau perdata ditempuh.

Menurut Rinto, perkara yang menjerat kliennya seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme etik profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau merujuk prinsip ultimum remedium dalam Pasal 613 KUHP, perkara ini seharusnya masuk ranah peradilan etik advokat terlebih dahulu," tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak dipertimbangkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya. Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual antara advokat dan klien dengan delik pidana, termasuk terkait honorarium jasa hukum sebesar Rp550 juta yang menjadi bagian dari perkara.

"Menurut kami, sejak tahap laporan polisi, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, konstruksi perkara ini tidak tepat," kata Rinto.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi. Selain itu, tim hukum juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya