Berita

Terdakwa Advokat senior Togar Situmorang (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Vonis Togar Situmorang Diperberat Jadi 3 Tahun, Tim Hukum Ajukan Kasasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tetapi juga memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Frida Ariyani pada Rabu 3 Juni 2026,  pengadilan juga memerintahkan penahanan terhadap Togar dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Togar menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


"Karena perkara ini belum inkracht, maka belum dapat dieksekusi," kata kuasa hukum Togar, Rinto Maha dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026. 

Rinto menilai putusan banding tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk permohonan pihaknya untuk menghadirkan dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Menurutnya, tiga saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak pernah diperiksa di persidangan. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak mengakomodasi permintaan untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

"Permohonan kami agar saksi-saksi yang meringankan diperiksa kembali tidak dikabulkan. Ini yang kami sesalkan," ujar Rinto.

Tim hukum Togar juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 613, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*) setelah mekanisme administrasi atau perdata ditempuh.

Menurut Rinto, perkara yang menjerat kliennya seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme etik profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau merujuk prinsip ultimum remedium dalam Pasal 613 KUHP, perkara ini seharusnya masuk ranah peradilan etik advokat terlebih dahulu," tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak dipertimbangkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya. Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual antara advokat dan klien dengan delik pidana, termasuk terkait honorarium jasa hukum sebesar Rp550 juta yang menjadi bagian dari perkara.

"Menurut kami, sejak tahap laporan polisi, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, konstruksi perkara ini tidak tepat," kata Rinto.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi. Selain itu, tim hukum juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya