Berita

Terdakwa Advokat senior Togar Situmorang (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Vonis Togar Situmorang Diperberat Jadi 3 Tahun, Tim Hukum Ajukan Kasasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tetapi juga memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Frida Ariyani pada Rabu 3 Juni 2026,  pengadilan juga memerintahkan penahanan terhadap Togar dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Togar menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


"Karena perkara ini belum inkracht, maka belum dapat dieksekusi," kata kuasa hukum Togar, Rinto Maha dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026. 

Rinto menilai putusan banding tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk permohonan pihaknya untuk menghadirkan dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Menurutnya, tiga saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak pernah diperiksa di persidangan. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak mengakomodasi permintaan untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

"Permohonan kami agar saksi-saksi yang meringankan diperiksa kembali tidak dikabulkan. Ini yang kami sesalkan," ujar Rinto.

Tim hukum Togar juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 613, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*) setelah mekanisme administrasi atau perdata ditempuh.

Menurut Rinto, perkara yang menjerat kliennya seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme etik profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau merujuk prinsip ultimum remedium dalam Pasal 613 KUHP, perkara ini seharusnya masuk ranah peradilan etik advokat terlebih dahulu," tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak dipertimbangkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya. Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual antara advokat dan klien dengan delik pidana, termasuk terkait honorarium jasa hukum sebesar Rp550 juta yang menjadi bagian dari perkara.

"Menurut kami, sejak tahap laporan polisi, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, konstruksi perkara ini tidak tepat," kata Rinto.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi. Selain itu, tim hukum juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya