Berita

Warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman yang diduga terlibat dalam penganiayaan berujung meninggalnya MHF (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Selebgram MIA Ungkap Versi Klien soal Insiden Maut di Blok M

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun media sosial @woodyrman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan MHF, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kuasa hukum MIA, Herman, meminta publik melihat peristiwa tersebut secara utuh dan proporsional berdasarkan keseluruhan kronologi kejadian.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya saudara MHF. Klien kami tidak pernah memiliki niat mencari masalah ataupun melakukan kekerasan kepada siapa pun. Peristiwa itu terjadi sangat cepat dalam situasi yang penuh tekanan dan kepanikan," kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.


Menurut Herman, pada malam kejadian kliennya baru kembali ke hotel tempatnya menginap di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, MIA disebut didatangi dan dihadang oleh korban bersama beberapa rekannya di area luar hotel.

Herman mengklaim situasi saat itu berlangsung dalam kondisi ramai dan menegangkan sehingga membuat kliennya merasa tertekan dan terintimidasi.

"Klien kami berada di negara orang dan saat itu situasinya sangat gaduh. Posisi klien kami sangat terdesak, panik, dan tidak dalam kondisi berpikir panjang. Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri," ujarnya.

Di sisi lain, Herman membantah narasi yang menyebut kliennya melarikan diri setelah insiden tersebut.

"Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA bersama rekan-rekannya justru membantu membawa saudara MHF ke Rumah Sakit Pertamina yang merupakan fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis," katanya.

Lebih lanjut, Herman menyebut komunikasi antara kedua belah pihak sempat terjalin setelah kejadian. Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

"Kami berusaha menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral kepada korban maupun keluarganya. Kami turut mendampingi proses penanganan medis dan berharap persoalan ini dapat dipahami secara jernih serta diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku," ungkap Herman.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap kooperatif," tutupnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2026. Dalam kasus ini, MIA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat MIA dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya