Berita

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Kajari Bandung:

Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas memastikan status tersangka yang selama ini melekat pada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga resmi gugur.

Kepastian itu disampaikan setelah penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat kedua pejabat Kota Bandung tersebut.

"Status tersangka terhadap kedua itu adalah gugur," kata Abun kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.


Abun menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 89 saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan perkara tersebut beberapa kali diekspos baik secara internal maupun di hadapan pimpinan kejaksaan.

Meski penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana sempat dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, Abun menegaskan, putusan tersebut hanya menguji prosedur penetapan tersangka, bukan membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Praperadilan bukan memutus seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur hukum," kata Abun.

Menurutnya, hasil pendalaman perkara menunjukan belum ditemukan aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka.

Kondisi itu membuat unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan belum dapat dibuktikan secara utuh untuk dibawa ke persidangan.

Karena itu, penyidik memilih menghentikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Meski status tersangka telah gugur, Kejari Bandung memastikan peluang membuka kembali perkara tersebut tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang relevan.

"Kalau nanti ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut, perkara ini dapat dibuka kembali," kata Abun.

Ia juga menepis spekulasi adanya tekanan politik dalam penghentian perkara tersebut.

"Keputusan ini murni berdasarkan kajian hukum dan fakta yang ditemukan penyidik. Tidak ada unsur politik maupun intervensi dari pihak mana pun," pungkas Abun, dikutip dari RMOLJabar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya