Berita

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Kajari Bandung:

Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas memastikan status tersangka yang selama ini melekat pada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga resmi gugur.

Kepastian itu disampaikan setelah penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat kedua pejabat Kota Bandung tersebut.

"Status tersangka terhadap kedua itu adalah gugur," kata Abun kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.


Abun menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 89 saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan perkara tersebut beberapa kali diekspos baik secara internal maupun di hadapan pimpinan kejaksaan.

Meski penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana sempat dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, Abun menegaskan, putusan tersebut hanya menguji prosedur penetapan tersangka, bukan membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Praperadilan bukan memutus seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur hukum," kata Abun.

Menurutnya, hasil pendalaman perkara menunjukan belum ditemukan aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka.

Kondisi itu membuat unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan belum dapat dibuktikan secara utuh untuk dibawa ke persidangan.

Karena itu, penyidik memilih menghentikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Meski status tersangka telah gugur, Kejari Bandung memastikan peluang membuka kembali perkara tersebut tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang relevan.

"Kalau nanti ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut, perkara ini dapat dibuka kembali," kata Abun.

Ia juga menepis spekulasi adanya tekanan politik dalam penghentian perkara tersebut.

"Keputusan ini murni berdasarkan kajian hukum dan fakta yang ditemukan penyidik. Tidak ada unsur politik maupun intervensi dari pihak mana pun," pungkas Abun, dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya