Berita

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Kajari Bandung:

Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas memastikan status tersangka yang selama ini melekat pada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga resmi gugur.

Kepastian itu disampaikan setelah penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat kedua pejabat Kota Bandung tersebut.

"Status tersangka terhadap kedua itu adalah gugur," kata Abun kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.


Abun menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 89 saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan perkara tersebut beberapa kali diekspos baik secara internal maupun di hadapan pimpinan kejaksaan.

Meski penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana sempat dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, Abun menegaskan, putusan tersebut hanya menguji prosedur penetapan tersangka, bukan membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Praperadilan bukan memutus seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur hukum," kata Abun.

Menurutnya, hasil pendalaman perkara menunjukan belum ditemukan aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka.

Kondisi itu membuat unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan belum dapat dibuktikan secara utuh untuk dibawa ke persidangan.

Karena itu, penyidik memilih menghentikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Meski status tersangka telah gugur, Kejari Bandung memastikan peluang membuka kembali perkara tersebut tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang relevan.

"Kalau nanti ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut, perkara ini dapat dibuka kembali," kata Abun.

Ia juga menepis spekulasi adanya tekanan politik dalam penghentian perkara tersebut.

"Keputusan ini murni berdasarkan kajian hukum dan fakta yang ditemukan penyidik. Tidak ada unsur politik maupun intervensi dari pihak mana pun," pungkas Abun, dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya