Berita

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 Juni 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Dadan Cs Markup Harga Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu

RABU, 03 JUNI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praktik dugaan korupsi dilakukan ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) di tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama dua tahun belakang.

Ketiga mantan pejabat yang sudah jadi tersangka pun memiliki peran berbeda, Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.


Lebih mendalam, ketiganya terlibat karena melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ini berdampakm pada penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Bahasa sederhananya ada pembiaran dalam manipulasi harga.

“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief.

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai; Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun; 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup; 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi, terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.

Akibat tindakan ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU 31/1999, UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya