Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Menkum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus BGN

RABU, 03 JUNI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Supratman menegaskan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum ya,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Prinsipnya kan kita negara hukum ya. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujarnya.

Menurut Supratman, proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan tersangka harus dihormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada mekanismenya. Kita serahkan ke APH,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tata kelola lembaga.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya