Berita

Ilustrasi

Politik

Pembahasan RUU HAM untuk Perkuat Independensi Komnas

RABU, 03 JUNI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai tidak melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebaliknya, kata Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz, draf terbaru RUU HAM justru diarahkan untuk memperkuat independensi Komnas HAM melalui penataan kelembagaan dan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi administratif dan fungsi substantif.

Dia menjelaskan, salah satu penguatan penting dalam draf RUU HAM adalah dibukanya ruang bagi tenaga ahli independen untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi substantif Komnas HAM, seperti pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, dan fungsi hak asasi manusia lainnya.


“Di UU 39/1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujar Hafiz kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Hafiz, sekretariat jenderal pada dasarnya menjalankan fungsi pelayanan administratif. Karena itu, fungsi substantif Komnas HAM idealnya dijalankan oleh unsur yang independen dan memiliki kapasitas teknis di bidang hak asasi manusia.

“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” kata Hafiz.

Ia menjelaskan, skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS. Model tersebut lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK.

Dengan skema tersebut, sambungnya, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja substantif kelembagaan.

Hafiz menambahkan, PNS yang selama ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki pilihan. Jika ingin terlibat dalam fungsi substantif secara independen, mereka dapat masuk melalui mekanisme tenaga ahli.

Dengan kondisi saat ini, Komnas HAM secara faktual masih melibatkan unsur pemerintah melalui aparatur sipil negara dalam pelaksanaan sebagian tugas yang berkaitan dengan fungsi komisioner.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditata ulang agar sejalan dengan Paris Principles yang menekankan independensi lembaga HAM nasional, baik dari sisi struktur kelembagaan, pengambilan keputusan, metode kerja, maupun sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan fungsi substantif lembaga.

“Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional,” demikian Hafiz.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya