Berita

Ilustrasi

Politik

Pembahasan RUU HAM untuk Perkuat Independensi Komnas

RABU, 03 JUNI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai tidak melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebaliknya, kata Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz, draf terbaru RUU HAM justru diarahkan untuk memperkuat independensi Komnas HAM melalui penataan kelembagaan dan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi administratif dan fungsi substantif.

Dia menjelaskan, salah satu penguatan penting dalam draf RUU HAM adalah dibukanya ruang bagi tenaga ahli independen untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi substantif Komnas HAM, seperti pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, dan fungsi hak asasi manusia lainnya.


“Di UU 39/1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujar Hafiz kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Hafiz, sekretariat jenderal pada dasarnya menjalankan fungsi pelayanan administratif. Karena itu, fungsi substantif Komnas HAM idealnya dijalankan oleh unsur yang independen dan memiliki kapasitas teknis di bidang hak asasi manusia.

“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” kata Hafiz.

Ia menjelaskan, skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS. Model tersebut lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK.

Dengan skema tersebut, sambungnya, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja substantif kelembagaan.

Hafiz menambahkan, PNS yang selama ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki pilihan. Jika ingin terlibat dalam fungsi substantif secara independen, mereka dapat masuk melalui mekanisme tenaga ahli.

Dengan kondisi saat ini, Komnas HAM secara faktual masih melibatkan unsur pemerintah melalui aparatur sipil negara dalam pelaksanaan sebagian tugas yang berkaitan dengan fungsi komisioner.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditata ulang agar sejalan dengan Paris Principles yang menekankan independensi lembaga HAM nasional, baik dari sisi struktur kelembagaan, pengambilan keputusan, metode kerja, maupun sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan fungsi substantif lembaga.

“Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional,” demikian Hafiz.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya