Berita

Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI. (Foto: Puspen TNI)

Hukum

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

RABU, 03 JUNI 2026 | 15:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat terdakwa anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.

Mereka dituntut karena kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Adapun, daftar empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).


“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Tuntutan itu diberikan karena perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI, serta merusak nama baik institusi.

“Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban),” tegasnya.

Namun, di sisi lain ada hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, serta dianggap jujur selama proses persidangan.

Adapun, fakta hukum yang terungkap para terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya