Berita

Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI. (Foto: Puspen TNI)

Hukum

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

RABU, 03 JUNI 2026 | 15:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat terdakwa anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.

Mereka dituntut karena kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Adapun, daftar empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).


“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Tuntutan itu diberikan karena perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI, serta merusak nama baik institusi.

“Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban),” tegasnya.

Namun, di sisi lain ada hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, serta dianggap jujur selama proses persidangan.

Adapun, fakta hukum yang terungkap para terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya