Berita

Logo Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)

Hukum

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

RABU, 03 JUNI 2026 | 15:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah taktis jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang langsung menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pasca-pencopotan pucuk pimpinannya dinilai sebagai tindakan hukum yang sangat berani dan terukur.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menegaskan, penggeledahan kilat pada Rabu, 3 Juni 2026 tersebut merupakan respons darurat yang sangat tepat demi menyelamatkan dokumen-dokumen krusial.

"Secara hukum acara pidana, penggeledahan dalam waktu singkat usai pencopotan massal pimpinan BGN merupakan wujud keadaan mendesak dan sinyal kuat adanya peristiwa pidana," ujar Azmi kepada RMOL.


Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini menilai, penyidik bergerak cepat karena ada kekhawatiran dokumen anggaran, kontrak vendor, hingga data digital forensik rawan dimusnahkan atau disembunyikan oleh oknum yang terlibat.

Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai sukses memotong ruang celah bagi para pelaku untuk menghilangkan barang bukti fisik maupun digital.

Di sisi lain, Azmi membaca Keputusan Presiden yang mencopot jajaran kepala BGN secara mendadak sebagai "lampu hijau" bagi Korps Adhyaksa untuk langsung melakukan pembersihan.

Pencopotan tersebut otomatis meruntuhkan barikade birokrasi dan potensi intervensi jabatan, sehingga penyidik Jampidsus bisa bergerak leluasa tanpa hambatan psikologis struktural.

Gebrakan ini sekaligus mengirimkan pesan shock therapy ke seluruh instansi negara bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum (untouchable) di negeri ini.

Sekalipun BGN memegang mandat atas Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program super prioritas kepresidenan, hukum harus tetap ditempatkan sebagai panglima tertinggi.

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada hak istimewa politik maupun kepentingan kelompok mana pun, sehingga masyarakat harus ikut mengawal penuntasan kasus ini.

"Siapa pun yang curang dan memanipulasi anggaran gizi untuk rakyat harus diminta pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian," pungkas Azmi.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya