Berita

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Istimewa)

Politik

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

RABU, 03 JUNI 2026 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati perluasan kerja sama infrastruktur maritim antara kedua negara. 

Kesepakatan ini dicapai dalam agenda Konsultasi Bilateral Kedua antara Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Penasihat Presiden sekaligus Ketua Dewan Maritim Rusia, Nikolai Patrushev, di Moskow.

Bagi AHY, kerja sama tersebut sangat penting. Pasalnya, Indonesia memiliki kebutuhan mendesak atas integrasi konektivitas antarmoda guna menekan tingginya biaya logistik nasional karena Indonesia merupakan negara kepulauan.


AHY menyatakan, pengalaman Rusia di bidang teknologi maritim dan transportasi dinilai sejalan dengan kebutuhan infrastruktur Nusantara. 

"Kerja sama ini tidak sekadar bertumpu pada hubungan diplomatik, tetapi bergerak menuju implementasi nyata di bidang ekonomi, konektivitas, teknologi, dan ketahanan wilayah," ujar AHY dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.

Pertemuan ini menitikberatkan pada realisasi sejumlah rencana proyek strategis. Di sektor energi dan manufaktur, PT PAL Indonesia dan perusahaan pelat merah Rusia, Rosatom, tengah merampungkan nota kesepahaman untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terapung (Floating Nuclear Power Plant/FNPP), menyusul penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) pada April 2026.

Pada sektor galangan dan logistik, PT PAL juga mematangkan kerja sama pembuatan kapal dengan Ak Bars Shipbuilding Corporation. Sementara itu, PT Pelindo tengah menindaklanjuti pengembangan armada kapal berkecepatan tinggi bersama CIFREX. 

Dari sisi pemenuhan tenaga kerja, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri RI sedang menyiapkan skema pengiriman tenaga terampil dari sektor galangan kapal ke Rusia.

Guna memastikan seluruh rencana kerja tersebut tidak mandek, Indonesia dan Rusia resmi membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) operasional. Pokja pertama ditugaskan untuk memacu pengembangan industri galangan kapal dan pelabuhan yang berkelanjutan. 

Pokja kedua mengatur tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan. Sedangkan Pokja ketiga difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, riset, serta pelatihan maritim.

Rangkaian kesepakatan ini merupakan manifestasi langsung dari Deklarasi Kemitraan Strategis yang sebelumnya disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Vladimir Putin pada Juni 2025.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya