Sebanyak 30 WNA laporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke Polda Bali. (Foto: Dok. Solvere Law Office)
Dugaan penipuan investasi properti kembali mencuat. Sebanyak 30 warga negara Australia melaporkan proyek vila dan kawasan hunian Marina Bay City di Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Polda Bali.
Laporan hukum ini diambil setelah dana investasi yang mereka tanamkan mencapai jutaan Dolar Australia diduga tidak berujung pada pembangunan sebagaimana dijanjikan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Para investor mengklaim mengalami kerugian hingga 7,37 juta Dolar Australia atau setara sekitar Rp86,5 miliar.
“Kami mewakili sekitar 30 investor. Namun di luar klien kami, masih ada korban-korban lain yang kami yakini juga mengalami kerugian. Nilainya diperkirakan jauh lebih besar dari yang saat ini tercatat dalam laporan,” ungkap Tim Penasihat Hukum korban dari Solvere Law Office, Raymont Travis dalam siaran persnya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, para investor direkrut melalui media sosial, website, serta seminar daring yang menawarkan konsep kawasan pensiun eksklusif di Lombok.
Proyek tersebut dipromosikan memiliki luas lahan sekitar 150 hektare dengan berbagai fasilitas penunjang bagi para pembeli asing yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia.
Setiap unit vila dipasarkan dengan harga berkisar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Namun setelah dana disetorkan, para investor mengaku tidak melihat perkembangan pembangunan fisik yang signifikan di lokasi proyek.
“Seluruh proses perekrutan investor dilakukan secara online. Klien kami mengenal proyek ini dari media sosial, kemudian mengikuti seminar daring sebelum akhirnya memutuskan berinvestasi,” katanya.
Dalam perkara ini, lima pihak dilaporkan yakni PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia.
Selain dugaan tidak adanya pembangunan, para korban juga mempertanyakan legalitas lahan yang dipasarkan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, lokasi proyek diduga berada di kawasan yang memiliki keterbatasan pemanfaatan karena masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami tidak pernah diberi informasi bahwa lahan tersebut diduga memiliki status yang membatasi pembangunan vila. Jika informasi itu diketahui sejak awal, tentu investor akan mempertimbangkan kembali sebelum menanamkan modal,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik terkait dugaan aliran dana investasi ke sejumlah rekening di beberapa negara.
Selain itu, muncul proyek lain bernama Nesara Bay City yang disebut berada di area yang sama dengan proyek Marina Bay City dan diduga masih dipasarkan kepada calon investor baru.