Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Di antara saksi yang dipanggil adalah mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi pada Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang saat ini menjerat tersangka korporasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Selain Rita dan Japto, saksi yang dipanggil antara lain staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika Br Ginting, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Moh Said Amin, advokat Noval Elfarveisa, serta mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia Febby Sagita.
Hingga pukul 12.50 WIB, baru Rita Widyasari dan Robert Priantono Bonosusatya yang terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Rita bermula dari operasi penindakan KPK pada 2017. Saat itu, Rita ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap sebesar Rp6 miliar dalam penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Ia juga dikenai denda Rp600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Meski telah divonis, KPK terus mengembangkan perkara tersebut ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita bersama mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Khairudin, menerima fee dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama menjabat.
KPK memperkirakan nilai hasil tindak pidana yang dikuasai keduanya mencapai sekitar Rp436 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah. Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar dalam berbagai mata uang, puluhan kendaraan, sejumlah aset tanah dan bangunan, jam tangan mewah, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik gratifikasi dalam penerbitan izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. KPK menduga selama menjabat sebagai bupati, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan dan meminta kompensasi antara 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.
Dalam penyidikan yang berkembang, KPK menduga aliran dana gratifikasi mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak. Nama Moh Said Amin, Japto Soerjosoemarno, serta Ahmad Ali turut muncul dalam proses penyidikan berdasarkan temuan dokumen dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.
Perkara ini terus bergulir. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025 setelah menjalani masa pidananya, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikembangkan KPK masih terus berlangsung.