Berita

Pengamat politik Dr. Selamat Ginting. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Perpanjangan Usia Pensiun Polri Picu Tafsir Konsolidasi Kekuasaan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dinilai tidak bisa dilepaskan dari berbagai tafsir politik yang berkembang di tengah masyarakat.

Pakar militer dan politik Selamat Ginting mengatakan, perpanjangan usia pensiun aparat negara, baik di lingkungan sipil, kepolisian maupun militer, pada dasarnya berpotensi memperpanjang keberadaan elite yang saat ini berada dalam struktur kekuasaan.

"Saya kira aturan yang mengatur batas usia pensiun bisa dibaca sebagai salah satu kemungkinan politik," kata Selamat Ginting di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu, 3 Juni 2026. 


Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya konspirasi politik tertentu di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, yang lebih penting dicermati adalah dampak objektif yang ditimbulkan dari perubahan aturan tersebut.

"Dalam ilmu politik, ketika negara memperpanjang masa jabatan atau usia pensiun kelompok strategis, baik birokrasi sipil, kepolisian maupun militer, maka efek objektifnya adalah memperpanjang keberadaan elite yang sedang berada dalam struktur kekuasaan saat ini," ujarnya.

Slamet menilai wajar apabila muncul berbagai spekulasi ketika kebijakan tersebut dibahas menjelang momentum politik besar seperti Pemilu dan Pilpres 2029.

"Kalau kebijakan seperti ini terjadi berdekatan dengan momentum politik besar, wajar jika muncul tafsir adanya dimensi konsolidasi kekuasaan. Tapi itu harus dibedakan dengan tuduhan adanya konspirasi politik tertentu," katanya.

Ia kemudian menyoroti posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia sekitar 57 tahun dan telah menjabat hampir enam tahun. Jika batas usia pensiun dinaikkan menjadi 60 tahun, maka masa dinas Kapolri berpotensi berlanjut hingga 2029.

Menurut Slamet, kondisi itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai relevansi dan tujuan perpanjangan masa dinas tersebut, terutama karena bertepatan dengan tahun penyelenggaraan Pilpres 2029.

"Publik pasti melihat, kok tahun 2029 belum pensiun. Lalu muncul pertanyaan, dia akan dimanfaatkan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada ketentuan dalam RUU Polri yang membuka peluang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat memiliki usia pensiun hingga 63 tahun. Bahkan terdapat opsi perpanjangan lebih lanjut apabila dianggap memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan oleh presiden.

Jika skema tersebut diterapkan, kata Slamet, maka masa dinas seorang Kapolri dapat berlangsung hingga menjelang kontestasi Pilpres 2034.

"Kalau sampai 63 tahun berarti bisa sampai 2032. Kalau masih ada perpanjangan lagi karena kebutuhan tertentu, maka bisa masuk ke momentum Pilpres 2034," jelasnya.

Menurut Slamet, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Perwira-perwira yang telah dipersiapkan untuk menduduki posisi puncak organisasi akan kehilangan kesempatan karena masa jabatan pimpinan terlalu panjang.

"Kasihan birokrasi di kepolisian. Orang-orang yang seharusnya memiliki peluang menjadi Kapolri akan terhambat karena proses pergantian kepemimpinan menjadi sangat lambat," katanya.

Ia menegaskan, masa jabatan yang terlalu panjang tidak sehat bagi organisasi modern yang membutuhkan sirkulasi kepemimpinan dan kaderisasi yang baik.

"Kalau seorang Kapolri menjabat enam tahun lalu ditambah lagi hingga total bisa mendekati 12 tahun, tentu itu tidak sehat. Pertanyaannya, bagaimana nasib kaderisasi dan jenjang karier di bawahnya?" pungkas Slamet.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya