Berita

Pengamat politik Dr. Selamat Ginting. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Perpanjangan Usia Pensiun Polri Picu Tafsir Konsolidasi Kekuasaan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dinilai tidak bisa dilepaskan dari berbagai tafsir politik yang berkembang di tengah masyarakat.

Pakar militer dan politik Selamat Ginting mengatakan, perpanjangan usia pensiun aparat negara, baik di lingkungan sipil, kepolisian maupun militer, pada dasarnya berpotensi memperpanjang keberadaan elite yang saat ini berada dalam struktur kekuasaan.

"Saya kira aturan yang mengatur batas usia pensiun bisa dibaca sebagai salah satu kemungkinan politik," kata Selamat Ginting di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu, 3 Juni 2026. 


Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya konspirasi politik tertentu di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, yang lebih penting dicermati adalah dampak objektif yang ditimbulkan dari perubahan aturan tersebut.

"Dalam ilmu politik, ketika negara memperpanjang masa jabatan atau usia pensiun kelompok strategis, baik birokrasi sipil, kepolisian maupun militer, maka efek objektifnya adalah memperpanjang keberadaan elite yang sedang berada dalam struktur kekuasaan saat ini," ujarnya.

Slamet menilai wajar apabila muncul berbagai spekulasi ketika kebijakan tersebut dibahas menjelang momentum politik besar seperti Pemilu dan Pilpres 2029.

"Kalau kebijakan seperti ini terjadi berdekatan dengan momentum politik besar, wajar jika muncul tafsir adanya dimensi konsolidasi kekuasaan. Tapi itu harus dibedakan dengan tuduhan adanya konspirasi politik tertentu," katanya.

Ia kemudian menyoroti posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia sekitar 57 tahun dan telah menjabat hampir enam tahun. Jika batas usia pensiun dinaikkan menjadi 60 tahun, maka masa dinas Kapolri berpotensi berlanjut hingga 2029.

Menurut Slamet, kondisi itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai relevansi dan tujuan perpanjangan masa dinas tersebut, terutama karena bertepatan dengan tahun penyelenggaraan Pilpres 2029.

"Publik pasti melihat, kok tahun 2029 belum pensiun. Lalu muncul pertanyaan, dia akan dimanfaatkan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada ketentuan dalam RUU Polri yang membuka peluang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat memiliki usia pensiun hingga 63 tahun. Bahkan terdapat opsi perpanjangan lebih lanjut apabila dianggap memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan oleh presiden.

Jika skema tersebut diterapkan, kata Slamet, maka masa dinas seorang Kapolri dapat berlangsung hingga menjelang kontestasi Pilpres 2034.

"Kalau sampai 63 tahun berarti bisa sampai 2032. Kalau masih ada perpanjangan lagi karena kebutuhan tertentu, maka bisa masuk ke momentum Pilpres 2034," jelasnya.

Menurut Slamet, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Perwira-perwira yang telah dipersiapkan untuk menduduki posisi puncak organisasi akan kehilangan kesempatan karena masa jabatan pimpinan terlalu panjang.

"Kasihan birokrasi di kepolisian. Orang-orang yang seharusnya memiliki peluang menjadi Kapolri akan terhambat karena proses pergantian kepemimpinan menjadi sangat lambat," katanya.

Ia menegaskan, masa jabatan yang terlalu panjang tidak sehat bagi organisasi modern yang membutuhkan sirkulasi kepemimpinan dan kaderisasi yang baik.

"Kalau seorang Kapolri menjabat enam tahun lalu ditambah lagi hingga total bisa mendekati 12 tahun, tentu itu tidak sehat. Pertanyaannya, bagaimana nasib kaderisasi dan jenjang karier di bawahnya?" pungkas Slamet.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya