Berita

Pengamat politik Dr. Selamat Ginting. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Perpanjangan Usia Pensiun Polri Picu Tafsir Konsolidasi Kekuasaan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dinilai tidak bisa dilepaskan dari berbagai tafsir politik yang berkembang di tengah masyarakat.

Pakar militer dan politik Selamat Ginting mengatakan, perpanjangan usia pensiun aparat negara, baik di lingkungan sipil, kepolisian maupun militer, pada dasarnya berpotensi memperpanjang keberadaan elite yang saat ini berada dalam struktur kekuasaan.

"Saya kira aturan yang mengatur batas usia pensiun bisa dibaca sebagai salah satu kemungkinan politik," kata Selamat Ginting di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu, 3 Juni 2026. 


Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya konspirasi politik tertentu di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, yang lebih penting dicermati adalah dampak objektif yang ditimbulkan dari perubahan aturan tersebut.

"Dalam ilmu politik, ketika negara memperpanjang masa jabatan atau usia pensiun kelompok strategis, baik birokrasi sipil, kepolisian maupun militer, maka efek objektifnya adalah memperpanjang keberadaan elite yang sedang berada dalam struktur kekuasaan saat ini," ujarnya.

Slamet menilai wajar apabila muncul berbagai spekulasi ketika kebijakan tersebut dibahas menjelang momentum politik besar seperti Pemilu dan Pilpres 2029.

"Kalau kebijakan seperti ini terjadi berdekatan dengan momentum politik besar, wajar jika muncul tafsir adanya dimensi konsolidasi kekuasaan. Tapi itu harus dibedakan dengan tuduhan adanya konspirasi politik tertentu," katanya.

Ia kemudian menyoroti posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia sekitar 57 tahun dan telah menjabat hampir enam tahun. Jika batas usia pensiun dinaikkan menjadi 60 tahun, maka masa dinas Kapolri berpotensi berlanjut hingga 2029.

Menurut Slamet, kondisi itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai relevansi dan tujuan perpanjangan masa dinas tersebut, terutama karena bertepatan dengan tahun penyelenggaraan Pilpres 2029.

"Publik pasti melihat, kok tahun 2029 belum pensiun. Lalu muncul pertanyaan, dia akan dimanfaatkan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada ketentuan dalam RUU Polri yang membuka peluang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat memiliki usia pensiun hingga 63 tahun. Bahkan terdapat opsi perpanjangan lebih lanjut apabila dianggap memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan oleh presiden.

Jika skema tersebut diterapkan, kata Slamet, maka masa dinas seorang Kapolri dapat berlangsung hingga menjelang kontestasi Pilpres 2034.

"Kalau sampai 63 tahun berarti bisa sampai 2032. Kalau masih ada perpanjangan lagi karena kebutuhan tertentu, maka bisa masuk ke momentum Pilpres 2034," jelasnya.

Menurut Slamet, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Perwira-perwira yang telah dipersiapkan untuk menduduki posisi puncak organisasi akan kehilangan kesempatan karena masa jabatan pimpinan terlalu panjang.

"Kasihan birokrasi di kepolisian. Orang-orang yang seharusnya memiliki peluang menjadi Kapolri akan terhambat karena proses pergantian kepemimpinan menjadi sangat lambat," katanya.

Ia menegaskan, masa jabatan yang terlalu panjang tidak sehat bagi organisasi modern yang membutuhkan sirkulasi kepemimpinan dan kaderisasi yang baik.

"Kalau seorang Kapolri menjabat enam tahun lalu ditambah lagi hingga total bisa mendekati 12 tahun, tentu itu tidak sehat. Pertanyaannya, bagaimana nasib kaderisasi dan jenjang karier di bawahnya?" pungkas Slamet.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya