Berita

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Perpanjangan Usia Pensiun Polri Jangan Sampai Beraroma Politik

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pemerintah dan DPR untuk menaikkan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun menuai sorotan dari mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Menurut Oegroseno, perubahan batas usia pensiun bukan hal baru di tubuh Polri. Sebelum reformasi, usia pensiun anggota Polri ditetapkan 55 tahun. Setelah reformasi, usia tersebut dinaikkan menjadi 58 tahun melalui proses transisi yang dilakukan secara bertahap.

"Mereka yang sudah memasuki usia 55 tahun diperpanjang satu tahun menjadi 56 tahun, kemudian bertambah setahun demi setahun sehingga perubahan itu tidak terasa," ujar Oegroseno di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu, 3 Juni 2026.


Ia memahami alasan yang disampaikan Komisi III DPR bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan standar yang berlaku di sejumlah instansi lain maupun praktik internasional.

Namun, Oegroseno menilai aturan tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten untuk seluruh jabatan struktural di Polri.

"Bagi saya, undang-undang ini seharusnya memuat usia 60 tahun untuk jabatan struktural. Jabatan struktural itu memiliki piramida kepangkatan. Kalau jabatan fungsional mungkin bisa dipisahkan dari struktur tersebut. Tetapi untuk jabatan struktural harus berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa dibeda-bedakan," katanya.

Lebih jauh, Oegroseno mempertanyakan urgensi perubahan aturan tersebut. Ia menilai perlu dijawab terlebih dahulu apakah kenaikan usia pensiun benar-benar merupakan kebutuhan organisasi atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam proses kaderisasi di tubuh Polri.

Oegroseno juga menyoroti salah satu ketentuan dalam draf revisi Undang-Undang Polri yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat hingga 63 tahun.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengandung frasa yang menimbulkan tanda tanya karena menyebut perpanjangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan presiden.

"Kok ada undang-undang menyatakan sesuai kebutuhan presiden? Kebutuhan apa? Bagi saya bahasa seperti ini bersayap," ujarnya.

Karena itu, Oegroseno melihat adanya potensi kepentingan politik di balik pengaturan tersebut. Ia mengaitkan aturan itu dengan usia Kapolri saat ini yang disebutnya telah memasuki 57 tahun. Jika batas usia pensiun tetap 58 tahun, maka masa dinas Kapolri akan segera berakhir. 

Namun apabila usia pensiun dinaikkan menjadi 60 tahun dan masih dimungkinkan perpanjangan hingga 63 tahun, maka masa jabatan dapat berlangsung jauh lebih lama.

Menurut Oegroseno, skema tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri karena para perwira junior yang telah siap menduduki posisi Kapolri harus menunggu lebih lama.

"Hitungan ini bagi saya akan mengganggu bagi para Junior yang siap untuk menjadi Kapolri nanti pasti terhambat," tegasnya.

Oegroseno menambahkan, apabila pemerintah ingin mempertahankan figur tertentu karena memiliki kemampuan luar biasa, mekanisme yang lebih tepat adalah melalui jabatan fungsional, bukan dengan memperpanjang masa jabatan struktural yang berpotensi mengganggu sistem kaderisasi di lingkungan Polri.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya