KPID Provinsi DKI Jakarta menggelar forum klarifikasi terhadap manajemen JakTV terkait tampilan konten pornografi. (Foto: Istimewa)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta langsung menggelar forum klarifikasi terhadap manajemen JakTV terkait tampilan konten pornografi yang terjadi pada Senin 1 Juni 2026.
Forum klarifikasi tersebut berlangsung pada Selasa 2 Juni 2026 di kantor KPID DKI Jakarta. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan KPID DKI Jakarta terhadap isi siaran lembaga penyiaran, sekaligus untuk memastikan adanya penjelasan resmi, langkah penanganan, serta pertanggungjawaban kelembagaan dari JakTV atas peristiwa tersebut.
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy mengatakan, lembaga penyiaran wajib menjamin seluruh materi siaran yang ditayangkan kepada publik telah melalui proses verifikasi, pengendalian, dan pengawasan internal yang memadai.
"Terlebih, insiden tersebut terjadi pada rentang waktu sekitar pukul 08.00-09.00 WIB, yaitu waktu ketika anak-anak dan remaja masih sangat mungkin mengakses siaran televisi," kata Sulhy melalui keterangan tertulis.
Forum klarifikasi dipimpin langsung oleh Ahmad Sulhy, didampingi oleh enam Komisioner KPID DKI Jakarta, yaitu Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, dan Arri Wahyudi.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen JakTV yang hadir Soemarsono selaku Direktur, Angga Satrianagara (Produser), Arif Sriwidodo (Broadcast Engineer) dan Devita Indah (Master Control).
JakTV menyampaikan klarifikasi berupa laporan perkembangan penanganan insiden, serta langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan, termasuk penghentian tayangan bermasalah, pemeriksaan perangkat dan log terkait, pengamanan sistem penyiaran, serta penguatan mekanisme pemantauan dan respons insiden.
"Kami mengapresiasi langkah JakTV yang telah menyampaikan pemberitahuan dan laporan perkembangan penanganan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta kepada KPID DKI Jakarta," kata Sulhy.
Namun demikian, KPID DKI Jakarta tetap menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, perbaikan sistem pengawasan internal, dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebagai regulator penyiaran di tingkat daerah, KPID DKI Jakarta akan melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil forum klarifikasi ini akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian, pembinaan, dan pengambilan langkah kelembagaan terhadap lembaga penyiaran terkait.
KPID DKI Jakarta juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta untuk memperkuat sistem kontrol siaran, meningkatkan disiplin redaksional dan teknis, serta memastikan seluruh materi yang ditayangkan senantiasa sejalan dengan prinsip perlindungan publik, perlindungan anak, etika penyiaran, dan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sejumlah warganet mendapati siaran JakTV berubah menjadi gambar pornografi pada Senin ini sekitar pukul 09.12 WIB. Hal ini membuat heran warganet yang turut mengabadikan perubahan siaran tersebut.