Berita

Lahan eks PTPN VIII di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Politik

Warga Sukaresmi Desak Mediasi, Minta PT BJA Hentikan Land Clearing

SELASA, 02 JUNI 2026 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas proses pengosongan lahan eks PTPN VIII yang dilakukan PT BJA (Bukit Jonggol Indah). 

Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan sosial yang belum diselesaikan terkait status lahan, kompensasi, hingga perlindungan terhadap para penggarap.

Kondisi tersebut, diadukan Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Penggarap Sukaresmi, Kang Jaji ke DPR RI. 


Dia mengaku masyarakat Desa Sukaresmi telah mengadukan sebelumnya ke DPRD Kabupaten Bogor, dan Kantor Bupati Kabupaten Bogor. Namun, belum ada hasil dan cenderung meninggalkan perjuangan masyarakat Desa Sukaresmi. 

Dia menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1999 secara berkelanjutan untuk kegiatan pertanian, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.

"Bahwa warga di Desa Sukaresmi telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan eks PTPN yang tidak terurus, serta sebagian warga memiliki surat garapan tanah sebagai bukti penguasaan fisik," kata Kang Jaji dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan mulai mencuat setelah warga menerima surat pengosongan lahan yang mengatasnamakan PT BJA. Surat tersebut memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu yang sangat singkat.

"Pada tanggal 10 Maret 2026, warga menerima surat berisi ultimatum pengosongan lahan yang mengatasnamakan pihak PT BJA, yang memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu 3x24 jam. Sebagian warga menerima surat tanggal 12 Maret 2026 (hari terakhir deadline)," katanya.

Kang Jaji menuturkan bahwa warga tidak memperoleh kompensasi yang dianggap layak atas lahan dan aset yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. 

Menurutnya, nilai yang ditawarkan jauh dari nilai kerugian yang dirasakan masyarakat.

"Warga hanya ditawarkan uang kerahiman sebesar Rp1.000 per meter, yang oleh warga dipandang tidak sebanding dengan biaya pengelolaan lahan, nilai tanaman, bangunan, mata pencaharian, serta nilai sosial-ekonomi yang telah berlangsung puluhan tahun," katanya.

Beberapa hari setelah ultimatum diterima, aktivitas pembersihan lahan mulai dilakukan di area yang selama ini digarap warga.

Ia juga menyebut proses pengosongan lahan berlangsung tanpa menunjukkan dokumen yang menurut warga seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Saat mengeksekusi lahan, operator mesin berat yang dikawal oleh para preman, tidak menunjukkan surat perintah eksekusi maupun dasar kepemilikan tanah. Mereka hanya mengklaim memiliki HGB no. 7 tanpa menunjukkan bukti fisiknya," katanya.

Atas kondisi itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait agar penyelesaian masalah dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.

"Penghentian sementara seluruh aktivitas land clearing sampai status hukum jelas, mediasi resmi yang melibatkan warga, BPN, pemerintah daerah, dan pihak terkait," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya