Berita

Lahan eks PTPN VIII di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Politik

Warga Sukaresmi Desak Mediasi, Minta PT BJA Hentikan Land Clearing

SELASA, 02 JUNI 2026 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas proses pengosongan lahan eks PTPN VIII yang dilakukan PT BJA (Bukit Jonggol Indah). 

Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan sosial yang belum diselesaikan terkait status lahan, kompensasi, hingga perlindungan terhadap para penggarap.

Kondisi tersebut, diadukan Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Penggarap Sukaresmi, Kang Jaji ke DPR RI. 


Dia mengaku masyarakat Desa Sukaresmi telah mengadukan sebelumnya ke DPRD Kabupaten Bogor, dan Kantor Bupati Kabupaten Bogor. Namun, belum ada hasil dan cenderung meninggalkan perjuangan masyarakat Desa Sukaresmi. 

Dia menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1999 secara berkelanjutan untuk kegiatan pertanian, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.

"Bahwa warga di Desa Sukaresmi telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan eks PTPN yang tidak terurus, serta sebagian warga memiliki surat garapan tanah sebagai bukti penguasaan fisik," kata Kang Jaji dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan mulai mencuat setelah warga menerima surat pengosongan lahan yang mengatasnamakan PT BJA. Surat tersebut memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu yang sangat singkat.

"Pada tanggal 10 Maret 2026, warga menerima surat berisi ultimatum pengosongan lahan yang mengatasnamakan pihak PT BJA, yang memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu 3x24 jam. Sebagian warga menerima surat tanggal 12 Maret 2026 (hari terakhir deadline)," katanya.

Kang Jaji menuturkan bahwa warga tidak memperoleh kompensasi yang dianggap layak atas lahan dan aset yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. 

Menurutnya, nilai yang ditawarkan jauh dari nilai kerugian yang dirasakan masyarakat.

"Warga hanya ditawarkan uang kerahiman sebesar Rp1.000 per meter, yang oleh warga dipandang tidak sebanding dengan biaya pengelolaan lahan, nilai tanaman, bangunan, mata pencaharian, serta nilai sosial-ekonomi yang telah berlangsung puluhan tahun," katanya.

Beberapa hari setelah ultimatum diterima, aktivitas pembersihan lahan mulai dilakukan di area yang selama ini digarap warga.

Ia juga menyebut proses pengosongan lahan berlangsung tanpa menunjukkan dokumen yang menurut warga seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Saat mengeksekusi lahan, operator mesin berat yang dikawal oleh para preman, tidak menunjukkan surat perintah eksekusi maupun dasar kepemilikan tanah. Mereka hanya mengklaim memiliki HGB no. 7 tanpa menunjukkan bukti fisiknya," katanya.

Atas kondisi itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait agar penyelesaian masalah dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.

"Penghentian sementara seluruh aktivitas land clearing sampai status hukum jelas, mediasi resmi yang melibatkan warga, BPN, pemerintah daerah, dan pihak terkait," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya