Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023/RMOL

Hukum

KPK Kejar Keterangan Pengusaha Rokok dalam Kasus Korupsi DJBC

SELASA, 02 JUNI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih terus berjalan. 

Salah satu pihak yang masih menjadi perhatian penyidik adalah pengusaha rokok Muhammad Suryo alias Haji Suryo, yang hingga kini belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengalami kecelakaan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh pihak yang namanya muncul dalam data dan informasi yang diperoleh penyidik pada prinsipnya akan dimintai keterangan untuk mengonfirmasi berbagai temuan dalam perkara tersebut.


"Semua data yang kami peroleh tentu perlu dikonfirmasi kepada para saksi. Namun, kondisi dan situasi saksi juga menjadi pertimbangan," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 Juni 2026. 

Asep menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Haji Suryo karena masih menunggu kondisi kesehatannya membaik.

"Informasi yang kami terima, disertai dokumentasi yang ada, menunjukkan yang bersangkutan sedang menjalani pemulihan akibat kecelakaan," ujarnya.

Karena itu, KPK memilih menunda pemeriksaan hingga Haji Suryo dinilai mampu memberikan keterangan secara optimal kepada penyidik.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan sembuh terlebih dahulu agar dapat memberikan keterangan terkait perkara ini," tambah Asep.

Haji Suryo sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada 2 April 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang tersimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray, yaitu pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan tersebut diduga membuat barang impor milik Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, barang tiruan, hingga barang ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga secara rutin menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai "jatah" bulanan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya