Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, dan 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pledoi merupakan pembelaan yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukumnya setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Dalam pledoi, terdakwa berhak memberikan tanggapan, bantahan, maupun argumentasi hukum atas seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Agenda ini menjadi tahapan penting dalam persidangan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan di sektor pendidikan telah berdampak serius terhadap upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Selain itu, perbuatan terdakwa bersama pihak lain disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Tak hanya itu, negara juga disebut mengalami kerugian sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621,38 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Menurut jaksa, pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook pada periode 2020-2022 dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah demi memperoleh keuntungan pribadi.
Jaksa juga menyoroti adanya peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah, yakni mencapai Rp4,87 triliun. Selain itu, sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sidang pembacaan pledoi akan menjadi kesempatan bagi Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas seluruh tuntutan yang diajukan jaksa sebelum majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.