Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

SENIN, 01 JUNI 2026 | 13:24 WIB

TIDAK ada satu Weltanschauung (Pandangan Hidup) dapat menjadi kenyataan, jika tidak dengan Perjuangan (Soekarno, 1945).
 
Sudah 81 tahun Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Indonesia Merdeka. Lebih dari sepuluh windu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri di atas dasar Pancasila sebagai Philosofische Grondslag. Namun, dengan realitas saat ini patut kita pertanyakan, apakah sudah Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara? Apakah nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang dimaksud oleh para Pendiri Republik Indonesia?
 
Masyarakat Indonesia, Masyarakat Pancasilais
 

 
Para pendiri Republik Indonesia sangat menyadari bahwa dibutuhkan dasar yang kokoh sehingga dapat didirikan sebuah wadah yang kuat dan tidak mudah retak untuk rakyat Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam agama, suku dan adat istiadat. Maka, Soekarno (1955) mengatakan “Jika engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, jangan bikin sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan daripada sejarah.”
 
Soekarno (1955) menekankan bahwa “Pancasila bukan aku yang menciptakan. Aku sekedar menggali sila-sila itu. Dan sila-sila itu aku persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia untuk dipakai sebagai dasar daripada wadah yang harus berisi masyarakat yang beraneka agama, beraneka suku, beraneka adat-istiadat.”
 
Pancasila pernah ada, hidup dan berkembang di masyarakat Nusantara berabad-abad lamanya. Karena terjadi penjajahan yang terstruktur dan masif, pandangan hidup itu semakin memudar dan kemudian hilang dari kehidupan masyarakat Nusantara. Para pendiri Republik Indonesia meletakan kembali nilai-nilai yang mereka gali dan temukan di sejarah masyarakat Nusantara itu sebagai dasar Indonesia Merdeka dan Republik Indonesia berdiri. Sehingga, “kurang tepat” dikatakan 1 Juni sebagai hari Lahirnya Pancasila, karena Pancasila sudah ada, hidup dan bekembang jauh sebelum 1 juni 1945 dan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
 
Pasca-berdirinya Republik Indonesia, upaya mengembalikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat Pancasilais bukanlah hal yang mudah, tidaklah semudah membentuk Negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Soekarno (1955) “Membentuk wadah (Negara) adalah lebih mudah daripada membentuk masyarakat. Membentuk masyarakat makan waktu.” Sehingga, upaya pengejawantahan Pancasila harus dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif. Tidak bisa dilakukan dalam 1 periode kepemimpinan, upaya itu harus dilakukan secara berkesinambungan dari satu periode kepemimpinan ke periode kepemimpinan selanjutnya.
 
Pengejawantahan Pancasila Pasca-Kemerdekaan
 
Pasca-kemerdekaan bangsa Indonesia dan berdirinya Republik Indonesia, Pancasila belum bisa diejawantahkan secara terencana, terstruktur dan masif. Upaya tersebut baru bisa dimulai dan terlaksana pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 10 tahun 1960, tanggal 1 januari 1960, Panitia Pembina Jiwa Revolusi dibentuk. Panitia ini berfungsi untuk melakukan “Indoktrinasi” sebagai usaha Retooling Aparatur Negara saat itu. Dr. H. Roeslan Abdul Gani ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembina Jiwa Revolusi berdasarkan Keputusan Presiden No. 184 tahun 1962.
 
Panitia Pembina Jiwa Revolusi kemudian direvitalisasi dan ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Pembina Jiwa Revolusi berdasarkan Keputusan No. 80 tahun 1966, tanggal 27 maret 1966. Lembaga tersebut langsung dibawah Pengawasan dan Bimbingan Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Keputusan Presiden No. 174 tahun 1966, tanggal 4 agustus 1966.
 
Pengejawantahan Pancasila yang dilakukan pada masa kepemimpinan Soekarno tidak berjalan sebagaimana mestinya, seiring terjadi penurunan stabilitas baik ekonomi maupun politik. Seperti terjadinya hiperinflasi di bidang ekonomi yang disebabkan proyek mercusuar saat itu dan adanya gerakan 1 oktober 1965 yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri.
 
Pasca-dikeluarkannya Surat 11 Maret (Supersemar) 1966 kekuatan Sukarno sebagai Presiden Republik Indonesia terus melemah. Kemudian berakhir setelah dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967, tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Pada Pasal 3 disebutkan “Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.”

Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kepemimpinan Soeharto berusaha menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen.  Upaya ini kemudian ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1978, tanggal 22 maret 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
 
Dalam Pasal 1 termaktub bahwa ”Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya.”
 
Dalam Pasal 4 tertulis bahwa “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap Lembaga kenegaraan dan Lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilakukan secara bulat dan utuh.”
 
Sebagaimana yang dilakukan pada masa kepemimpinan Soekarno yaitu retooling Apratur Negara. M. Panggabean (1978) menyampaikan bahwa “Penataran dilakukan untuk Pegawai Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN) namun bukan merupakan “indoktrinasi”. Melainkan gerakan untuk memahami kembali, meresapi, menghayati dan mengamalkan gagasan-gagasan kita mengenai masyarakat yang kita cita-citakan. Karena Pegawai Republik Indonesia adalah pemikir, perencana, dan pelaksana dari pembangunan nasional yang harus berlandaskan Garis-garis Besar Haluan Negara, menurut petunjuk-petunjuk Undang-Undang Dasar 1945 dan bersumber pada Pancasila.”
 
Keputusan Presiden No. 10 tahun 1979, tanggal 26 maret 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dan Dr. H. Roeslan Abdulgani (masa kepemimpinan Soekarno menjadi Ketua Lembaga Pembina Jiwa Revolusi) sebagai Ketua Tim Penasihat BP7. Hal ini membuktikan bahwa Ekaprasetia Pancakarsa merupakan kesinambungan usaha pengejawantahan Pancasila dari masa kepemimpinan sebelumnya.
 
Guna menciptakan stabilitas politik dan keamanan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, “…demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.” Kemudian pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, melegitimasi penerapan asas tunggal Pancasila untuk semua Partai Politik yang berlaku mulai 19 februari 1985 dan Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, melegitimasi penerapan asas tunggal Pancasila untuk organisasi kemasyarakatan yang berlaku mulai 17 juni 1985.
 
Upaya Pemerintah berlanjut dengan dijadikan Pendidikan Pancasila sebagai Mata Pelajaran Pokok baik di Sekolah maupun di Perguruan Tinggi yang diatur dalam Pasal 39, UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sehingga, melalui Pendidikan Nasional, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
 
Namun, pengejawantahan Pancasila masa kepemimpinan Soeharto pun menemui tantangannya. Asas tunggal Pancasila dinilai sebagai penyalahgunaan ideologi negara sebagai “alat politik” untuk membungkam lawan-lawan politik. Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai asas tunggal, untuk menciptakan stabilitas nasional pemerintah memposisikan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang aktif dalam pemerintahan. Maka, diberlakukan Dwifungsi ABRI yang diatur dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang Pertahan dan Keamanan Negara, sehingga kepemimpinan Soeharto dinilai otoriter.
 
Kepemimpinan otoriter menyebabkan kerusakan etika dan moral bangsa. Melahirkan manusia-manusia hipokrit yang melakukan sesuatu tidak sesuai Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa, namun sesuai kebijakan bapak, asalkan bapak senang. Atas nama menjaga stabilitas sosial politik banyak kasus terjadi seperti eksekusi seseorang tanpa melalui proses pengadilan dikenal dengan Penembakan Misterius/Petrus (1983), kekuatan militer bersikap represif untuk merespon kebijakan asas tunggal Pancasila pada peristiwa Tanjung Priok, Jakarta (1984) dan Talangsari, Lampung (1989).
 
Hal tersebut mengindikasikan terjadinya krisis penegakan hukum di Indonesia saat itu. Kebijakan dibuat bukan lagi untuk kepentingan nasional tapi untuk kepentingan pejabat publik. Pembredelan Pers (1994) dilakukan untuk mencegah kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) banyak terjadi dikalangan pejabat publik (kroni-kroni Soeharto) yang menyebabkan bangsa Indonesia mengalami Krisis Ekonomi. Kondisi inilah yang mendorong terjadinya gerakan reformasi 1998. Demi kepentingan nasional, Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998.
 
Pancasila Pasca-Reformasi hingga Sekarang
 
Pasca-Reformasi 1998, kaum reformis menilai materi mutan dan pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara, maka perlu dicabut. Hal ini tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XVIII/MPR/1998, tanggal 13 November 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
 
Tindak lanjut dari Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 adalah dibubarkannya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie melalui Keputusan Presiden No. 27 tahun 1999 tanggal 31 maret 1999 tentang Keputusan Presiden No. 10 tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
 
Pada tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran pokok di Sekolah dan Perguruan Tinggi berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 dihapus. Sehingga, Sekolah dan Perguruan Tinggi boleh tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dalam kurikulumnya. Dengan demikian, sempurnalah, tidak ada lagi kesinambungan pengejawantahan Pancasila yang telah dilakukan baik pada masa kepemimpinan Soekarno maupun Soeharto.
 
MPR RI Periode 2009-2014 (Masa Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) yang diketuai oleh HM. Taufiq Kiemas (Suami Presiden Megawati Soekarnoputri) merancang dan melaksanakan sosialisasi 4 Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai usaha untuk mengisi “kekosongan peran Negara” dalam membentuk Mental dan Ideologi Bangsa.
 
Masa Kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dibentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) melalui Peraturan Presiden No. 54 tahun 2017 pada tanggal 19 mei 2017. UKP-PIP direvitalisasi dan ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018 pada 28 Februari 2018. 

BPIP bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pembinaan ideologi Pancasila untuk penguatan karakter bangsa. Namun, pada kenyataannya kehadiran BPIP hanya melahirkan kontroversial di masyarakat, seperti Larangan Mahasiswi Bercadar di kampus, pernyataan Agama menjadi Musuh Besar Pancasila, Lomba menulis bertema Hormat Bendera Menurut Hukum Islam dan yang terakhir Larangan Hijab Petugas Paskibraka 2024.
 
Pasca-Reformasi 1998, tidak ada lagi upaya pengejawantahan Pancasila secara terencana, terstruktur dan masif serta berkesinambungan yang dilakukan oleh Negara. Setiap orang atau kelompok bebas menafsirkan sila-sila Pancasila sesuai selera dan kepentingannya masing-masing. Bahkan tidak adanya lagi upaya tersebut Pancasila tidak lagi digunakan sebagai Weltanschauung (Pandangan hidup) membangun sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga membawa bangsa Indonesia semakin jauh terpuruk dalam Krisis Multidimensi.
 
Berlangsungnya kehidupan berbangsa dan berbangsa saat ini memperlihatkan fakta bahwa Pancasila memang tidak lagi digunakan baik oleh pejabat publik maupun rakyat sebagai Pandangan hidup. Penyimpangan saat ini tidak dapat kita nilai bahwa ini terjadi atas ulah seseorang maupun sekelompok orang, pada masa saat ini maupun masa yang lalu. Penyimpangan ini murni dari kesalahan kita sebagai generasi penerus bangsa yang kurang memahami, atau tepatnya Pancasila sebagai Pandangan hidup dimengerti secara keliru.
 
Soekarno (1955) mengatakan pada pidato Konferensi Asia Afrika, bahwa “…kami berhadapan dengan keharusan memberi isi dan arti kepada kemerdekaan kami. Bukan hanya isi dan arti materiil, melainkan juga isi etis dan moril, sebab kemerdekaan tanpa etika dan moral adalah semata-mata imitasi.”
 
Jelas apa yang disampaikan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia, bahwa Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka menjadi dasar dibentuknya moral dan etika bangsa. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi Pandangan hidup baik pejabat publik/pemimpin maupun rakyat.
 
Realitas saat ini menggambarkan bagaimana pejabat publik tidak lagi mampu membentuk moral dan etika bangsa, menjaga dan melindungi dari kerusakan. Undang-undang tidak dapat menyaring dan melindungi bangsa ini dari pengaruh luar. Kemajuan teknologi komunikasi dan media sosial saat ini, pada akhirnya lebih banyak mendatangkan nilai negatif bagi bangsa dibandingkan nilai positif. Kemajuan tersebut tidak dipandang sebagai potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk membentuk moral dan menjaga persatuan bangsa. Segelintir orang justru memanfaatkan untuk memecah belah kehidupan bangsa demi kepentingan kelompoknya.
 
Demokrasi transaksional menghancurkan kehidupan bangsa. Demokrasi seperti itu tidak dapat melahirkan pemimpin yang berjiwa ksatria. Undang-Undang sebagai produk politik hari ini hanya mengarah untuk kepentingan kelompok dan program-program yang dijalankan hanyalah usaha terselubung untuk melanggengkan kekuasaan mereka.
 
Dalam interaksi dengan Bangsa dan Negara lain di dunia, Soekarno menyontohkan kepada generasi penerus bahwa Pancasila bisa menjadi dasar penyelesaian masalah dunia, Sukarno (1960) mengatakan pada Sidang PBB: “Lenyapnya Kolonialisme dan Imperialisme akan melenyapkan penghisapan bangsa oleh bangsa... Jalan keluar itu terletak pada penerapan Pancasila secara universal... Kami bertekad bahwa bangsa kami dan dunia sebagai keseluruhan, tidak akan menjadi permainan dari satu bagian kecil dari dunia."
 
Pancasila yang melahirkan Politik Bebas Aktif mendorong Republik Indonesia dan negara-negara anti Kolonialisme dan Imperialisme membentuk Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok. Republik Indonesia dan negara-negara Asia Afrika mampu menghadirkan “kekuatan yang baru muncul” (New Emerging Forces/NEFO) menentang permainan “kekuatan lama yang mapan” (Old Established Forces/OLDEFO).
 
Soekarno (1962) bersikap tegas mengatakan bahwa “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel.”
 
Namun, realitas saat ini, kerusakan moral dan etika bangsa khususnya Pejabat publik mempengaruhi sikap politik luar negeri. Indonesia yang memiliki potensi besar baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) tidak dapat memainkan peran penting ditengah pengaruh dominasi dua kekuatan besar dunia yaitu Amerika dan Tiongkok. Status Republik Indonesia sebagai penerima utang (debitur) Amerika dan Tiongkok adalah penyebab utama Indonesia tidak memiliki posisi tawar dan hanya memiliki ruang gerak yang terbatas, atau lebih tepatnya dibatasi.
 
Dapat kita lihat, keikutsertaan Republik Indonesia sebagai anggota Board of Peace (BoP) bersama 28 Negara lainnya termasuk imperialis Israel. BoP diinisiasi oleh Donald Trump (Presiden Amerika) bertujuan mengawasi gencatan senjata dan rekonstruksi Gaza, dianggap bertentangan dengan dengan politik bebas aktif Indonesia. Sebagai inisiator dan ketua BoP, Amerika memiliki peran dominan di BoP, sehingga Amerika memainkan peranan mengatur masa depan gaza (bukan kemerdekaan Palestina) tanpa keterlibatan rakyat Gaza sendiri. Ini dianggap neokolonialisme berkedok perdamaian. Oleh karena itu, Indonesia hanya menjadi bidak catur dalam permainan ini, bukan sebagai Aktor Politik dalam percaturan BoP. Sehingga, Pancasila yang memiliki sifat universal tidak pernah bisa dan mampu terejawantahkan.
 
Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia!
 
Dibutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk mengembalikan Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia, peran para pemimpin yang memiliki moral subjektif dalam usaha membongkar dan membentuk tatanan masyarakat yang objektif yang terbentuk oleh neokolonialisme asing maupun bangsa sendiri (para komprador) secara terstruktur dan masif yang sedang berlangsung saat ini. 

Para pemimpin tersebut tidak akan ada atau lahir dari proses yang instan, sebagaimana yang terjadi saat ini. Para pemimpin berjiwa Ksatria, yang memiliki integritas dan pemahaman yang mendalam terhadap Pancasila serta adanya usaha bersama secara terencana, terstruktur, masif dan berkesinambungan yang akan mampu merealisasikan kembalinya Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia.

Ahmad Arif

Penggiat literasi dari Republieken



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya