Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Pemerintah resmi menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran rantai pasok global.
Implementasi kebijakan dibagi ke dalam dua tahap.
Tahap pertama, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah menetapkan masa transisi bagi para eksportir. Selama periode ini, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri dan menggunakan nama perusahaan masing-masing dalam seluruh proses administrasi, mulai dari pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA hingga pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di SIMODIS.
Meski demikian, eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk serta menyampaikan laporan berkala kepada PT DSI sebagai BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penerapan format dokumen gabungan dengan skema “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
Tahap kedua, mulai 1 Januari 2027, kebijakan memasuki tahap implementasi penuh. Pada fase ini, perusahaan swasta tidak lagi diperkenankan melakukan ekspor secara mandiri. PT DSI akan berperan sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, kontrak dengan pembeli luar negeri, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga penerimaan pembayaran.
Konsekuensinya, seluruh dokumen kepabeanan melalui CEISA 4.0 serta pelaporan devisa di SIMODIS akan menggunakan nama PT DSI sebagai BUMN Ekspor.
Kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup sejumlah komoditas strategis. Di sektor batu bara, aturan berlaku untuk antrasit, batu bara bahan bakar, dan lignit. Pada sektor sawit, ketentuan mencakup minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng, minyak jelantah, hingga residu minyak sawit. Sementara itu, pada sektor paduan besi, kebijakan menyasar produk hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, dan fero-titanium.
Adapun rincian jenis barang dan kode Harmonized System (HS) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Sementara ketentuan mengenai larangan dan pembatasan ekspor serta bea keluar akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga membuka layanan koordinasi teknis bagi pelaku usaha terkait pengalihan kontrak dan proses transisi. Layanan ini dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi PT Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian Perdagangan, serta saluran telepon dan WhatsApp Kementerian Keuangan.