Berita

Gedung Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)

Hukum

Nafsu Setan Pria Tambora, Gagahi Anak di Bawah Umur Pakai Kekerasan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang tak terima dengan petaka menimpa buah hatinya.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka. Pemuda tanggung tersebut terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Nunu kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.


Nunu menjelaskan, aksi bejad pelaku bermula saat dirinya mengenal korban melalui seorang temannya sejak April 2026 lalu. Modus kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan mengajak korban berkunjung ke kediamannya.

Nahas, pada Sabtu 23 Mei 2026, korban yang datang ke rumah pelaku justru menjadi pelampiasan nafsu bejad. Korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak tiga kali. Korban sejatinya sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatannya, namun kalah tenaga.

"Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban langsung dibekap menggunakan telapak tangan," beber Nunu.

Selain menjebloskan pelaku ke dalam jeruji besi, Nunu menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dengan mengutamakan masa depan korban. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, termasuk mengamankan hasil visum dari rumah sakit.

Atas tindakan bejadnya tersebut, tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya