Berita

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

MINGGU, 31 MEI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Sidang perdana tersebut menghadirkan pihak juri dan pembawa acara (MC) sebagai pihak yang berperkara. Sidang ini digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai hakim yang memimpin sidang perkara ini perlu mempertimbangkan upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari keteledoran juri.


"Namun jika perkara ini pun naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian menyelesaikan kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Kendati begitu, Firman memandang majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan untuk mengabulkan salah satu gugatan dari penggugat, di mana dalam petitumnya Ahmad Muzani selaku Ketua MPR diminta memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

"Juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.

Di sisi lain, Firman yang juga Managing Partner di firma hukum Firmansyah Yasin & Partners (FYP Law Firm) itu mengaku tak sepakat bila penggugat menyeret MC LCC MPR dalam perkara ini.

"Saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," katanya.

"Kecuali mantan juri dalam kegiatan tersebut yg merugikan secara hukum hak dari SMAN 1 Pontianak memang perlu diberikan suatu terapi kejut atas tindakan yang dilakukan yang seharusnya dapat berlaku profesional dan bijaksana selaku juri tingkat nasional," sambung Firman.

Firman menganggap wajar bila perkara ini berujung ke meja hijau, termasuk memasukkan nama Ahmad Muzani sebagai pihak tergugat. Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang dalam hak menggunakan fitur hukum.

"Dapat dipahami jika menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya