Berita

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

MINGGU, 31 MEI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026. Sidang perdana tersebut menghadirkan pihak juri dan pembawa acara (MC) sebagai pihak yang berperkara.

Sidang ini digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai bila hakim yang memimpin sidang perkara ini perlu mempertimbangkan upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari keteledoran juri.


"Namun jika perkara ini pun naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaikan kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Kendati begitu, Firman memandang bila majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan mengabulkan salah satu gugatan dari pengggugat, di mana dalam petitumnya Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI diminya untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

"Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan seperti bahwa jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan dilevel yang lebih serius baik di tingkat daerah atau nasional yang kemudian berpeluang mewakili daerah dikancah atau tingkat yang lebih tinggi maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.

Di sisi lain, Firman yang juga Managing Partner di firma hukum Firmansyah Yasin & Partners (FYP Law Firm) itu mengaku tak sepakat bila penggugat menyeret MC LCC MPR RI dalam perkara ini.

"Dalam hal ini untuk MC yang ditarik dalam pihak tersebut saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," katanya.

"Kecuali mantan juri dalam kegiatan tersebut yg merugikan secara hukum hak dari SMAN 1 Pontinak memang perlu diberikan suatu terapi kejut atas tindakan yang dilakukan yang seharusnya dapat berlaku profesional dan bijaksana selaku juri tingkat nasional," sambung Firman.

Firman berpandangan hal wajar bila perkara ini berujung ke meja hijau, termasuk memasukkan nama Ahmad Muzani sebagai pihak tergugat. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan penggugat ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang dalam hak menggunakan fitur hukum.

"Dapat dipahami menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan," tandasnya.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya