Berita

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

MINGGU, 31 MEI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Sidang perdana tersebut menghadirkan pihak juri dan pembawa acara (MC) sebagai pihak yang berperkara. Sidang ini digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai hakim yang memimpin sidang perkara ini perlu mempertimbangkan upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari keteledoran juri.


"Namun jika perkara ini pun naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian menyelesaikan kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Kendati begitu, Firman memandang majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan untuk mengabulkan salah satu gugatan dari penggugat, di mana dalam petitumnya Ahmad Muzani selaku Ketua MPR diminta memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

"Juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.

Di sisi lain, Firman yang juga Managing Partner di firma hukum Firmansyah Yasin & Partners (FYP Law Firm) itu mengaku tak sepakat bila penggugat menyeret MC LCC MPR dalam perkara ini.

"Saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," katanya.

"Kecuali mantan juri dalam kegiatan tersebut yg merugikan secara hukum hak dari SMAN 1 Pontianak memang perlu diberikan suatu terapi kejut atas tindakan yang dilakukan yang seharusnya dapat berlaku profesional dan bijaksana selaku juri tingkat nasional," sambung Firman.

Firman menganggap wajar bila perkara ini berujung ke meja hijau, termasuk memasukkan nama Ahmad Muzani sebagai pihak tergugat. Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang dalam hak menggunakan fitur hukum.

"Dapat dipahami jika menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya