Barang bukti obat keras siap edar. (Foto: istimewa)
Praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di kawasan Juanda, Sawah Besar, polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar dan menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di kawasan Juanda.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," kata Kombes Reynold kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Pasar Baru, Sawah Besar, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Dari tangan keduanya, petugas menyita 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua telepon genggam.
Kombes Reynold menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
"Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat," tegas Kombes Reynold.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan, para pelaku sengaja menyamarkan aktivitas haramnya dengan membuka toko kosmetik agar tidak mengundang kecurigaan masyarakat maupun aparat.
"Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata AKBP Wisnu.
Menurut Wisnu, pihaknya kini masih memburu pemasok dan menelusuri jaringan yang memasok obat-obatan tersebut ke para pelaku.
"Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan kepolisian 110.