Berita

Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ganja siap edar. (Foto: Humas Polres Meto Kota Tangerang)

Presisi

Polisi Bongkar Peredaran Ganja 1 Kg Lebih Lewat Razia Malam

MINGGU, 31 MEI 2026 | 02:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap S (40) saat melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis, 28 Mei 2026.

S ditangkap saat petugas menggelar razia dan mencurigai S yang saat itu mengendarai Yamaha Mio putih terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Benar saja, saat digeledah S kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih.


“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi di lokasi langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali juga menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil dan diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU 1/2026 dengan ancaman pidana mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya