Berita

Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ganja siap edar. (Foto: Humas Polres Meto Kota Tangerang)

Presisi

Polisi Bongkar Peredaran Ganja 1 Kg Lebih Lewat Razia Malam

MINGGU, 31 MEI 2026 | 02:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap S (40) saat melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis, 28 Mei 2026.

S ditangkap saat petugas menggelar razia dan mencurigai S yang saat itu mengendarai Yamaha Mio putih terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Benar saja, saat digeledah S kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih.


“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi di lokasi langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali juga menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil dan diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU 1/2026 dengan ancaman pidana mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya