Berita

Salah seorang warga membeli rokok di warung klontong di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

SABTU, 30 MEI 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menolak wacana standarisasi kemasan rokok yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai sejumlah ketentuan dalam RPMK, khususnya yang mengatur penyeragaman kemasan rokok, berpotensi membebani para pedagang kecil.

APKLI juga mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima dalam konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.


"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna Pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar akan membuat penjualan rokok legal tergerus seiring membeludaknya rokok ilegal," ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut Ali, Kementerian Kesehatan belum mengakomodasi masukan dari kalangan pedagang yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Padahal, terdapat sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima yang berpotensi terkena imbas, mulai dari pemilik warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lainnya.

Ia menambahkan, kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan. Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet.

Ali menilai RPMK seharusnya menjadi instrumen yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

"RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Mengingat ekosistem pertembakauan merupakan bagian dari warisan budaya dan ekonomi bangsa, maka pengaturannya harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kemunduran bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor ini," katanya.

Karena itu, APKLI meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya