Berita

Salah seorang warga membeli rokok di warung klontong di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

SABTU, 30 MEI 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menolak wacana standarisasi kemasan rokok yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai sejumlah ketentuan dalam RPMK, khususnya yang mengatur penyeragaman kemasan rokok, berpotensi membebani para pedagang kecil.

APKLI juga mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima dalam konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.


"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna Pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar akan membuat penjualan rokok legal tergerus seiring membeludaknya rokok ilegal," ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut Ali, Kementerian Kesehatan belum mengakomodasi masukan dari kalangan pedagang yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Padahal, terdapat sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima yang berpotensi terkena imbas, mulai dari pemilik warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lainnya.

Ia menambahkan, kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan. Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet.

Ali menilai RPMK seharusnya menjadi instrumen yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

"RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Mengingat ekosistem pertembakauan merupakan bagian dari warisan budaya dan ekonomi bangsa, maka pengaturannya harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kemunduran bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor ini," katanya.

Karena itu, APKLI meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya