Berita

Salah seorang warga membeli rokok di warung klontong di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

SABTU, 30 MEI 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menolak wacana standarisasi kemasan rokok yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai sejumlah ketentuan dalam RPMK, khususnya yang mengatur penyeragaman kemasan rokok, berpotensi membebani para pedagang kecil.

APKLI juga mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima dalam konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.


"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna Pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar akan membuat penjualan rokok legal tergerus seiring membeludaknya rokok ilegal," ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut Ali, Kementerian Kesehatan belum mengakomodasi masukan dari kalangan pedagang yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Padahal, terdapat sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima yang berpotensi terkena imbas, mulai dari pemilik warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lainnya.

Ia menambahkan, kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan. Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet.

Ali menilai RPMK seharusnya menjadi instrumen yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

"RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Mengingat ekosistem pertembakauan merupakan bagian dari warisan budaya dan ekonomi bangsa, maka pengaturannya harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kemunduran bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor ini," katanya.

Karena itu, APKLI meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya