Berita

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dokumen MUI)

Politik

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

SABTU, 30 MEI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut setiap Muslim wajib menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum ibadah kurban.

Menurutnya, jumhur ulama atau mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, berpendapat bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.


Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi.

"Secara syar'i, ibadah kurban hanya disunnahkan atas Muslim yang mampu," ujar Miftahul Huda kepada RMOL, Sabtu 30 Mei 2026.
 
Miftahul Huda menambahkan, ada latar belakang mengapa para ulama berbeda pendapat terkait hukum ibadah kurban. Dalam hal ini, para ulama berbeda pandangan dalam memahami perintah berkurban pada Ayat 2 QS Al Kautsar. 

“Ulama yang menyatakan wajib hukum berkurban menyandarkan pada satu kaidah Ushul Fiqih yang artinya hukum asal dari semua perintah dalam teks dalil (Al-Quran dan hadits) adalah menunjukkan kewajiban (hukum wajib),” jelasnya. 

Sedangkan, jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kewajiban berkurban tersebut ditakhsish (dikhususkan) atas orang muslim yang mampu berdasarkan hadis nabi yang berbunyi; “Siapa yang punya kemampuan ekonomi dan tidak berkurban maka janganlah mendekati tempat salatku”.

Atas dasar itu, lanjut Miftahul Huda, jika ada yang berpendapat bahwa semua Muslim wajib menyembelih hewan kurban di hari Raya Iduladha adalah pendapat yang tidak bersandar pada dalil agama.

Ia menegaskan bahwa secara syariat opini yang mewajibkan Muslim berkurban dengan mengesampingkan aspek “bagi yang mampu” itu berpotensi menyesatkan, maka perlu diluruskan.

“Saya berhusnudzan apa yang disampaikan oleh Bahlil adalah kurban dalam arti umum bukan dalam terminologi syariat. Artinya, semua orang harus berkorban dengan segala bentuk kemampuannya, paling tidak dengan mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi masing-masing,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan wajib hukumnya bagi seorang Muslim menyembelih seekor kambing pada momen Iduladha. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.

Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite", yang dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Selain itu, dalam opini yang ditulisnya, Bahlil menyamakan ibadah kurban seperti zakat fitrah pada Idul Fitri.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil di paragrap dua opininya, seperti dilihat redaksi sesaat lalu, Sabtu, 30 Mei 2026.

Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Iduladha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya