Berita

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dokumen MUI)

Politik

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

SABTU, 30 MEI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut setiap Muslim wajib menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum ibadah kurban.

Menurutnya, jumhur ulama atau mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, berpendapat bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.


Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi.

"Secara syar'i, ibadah kurban hanya disunnahkan atas Muslim yang mampu," ujar Miftahul Huda kepada RMOL, Sabtu 30 Mei 2026.
 
Miftahul Huda menambahkan, ada latar belakang mengapa para ulama berbeda pendapat terkait hukum ibadah kurban. Dalam hal ini, para ulama berbeda pandangan dalam memahami perintah berkurban pada Ayat 2 QS Al Kautsar. 

“Ulama yang menyatakan wajib hukum berkurban menyandarkan pada satu kaidah Ushul Fiqih yang artinya hukum asal dari semua perintah dalam teks dalil (Al-Quran dan hadits) adalah menunjukkan kewajiban (hukum wajib),” jelasnya. 

Sedangkan, jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kewajiban berkurban tersebut ditakhsish (dikhususkan) atas orang muslim yang mampu berdasarkan hadis nabi yang berbunyi; “Siapa yang punya kemampuan ekonomi dan tidak berkurban maka janganlah mendekati tempat salatku”.

Atas dasar itu, lanjut Miftahul Huda, jika ada yang berpendapat bahwa semua Muslim wajib menyembelih hewan kurban di hari Raya Iduladha adalah pendapat yang tidak bersandar pada dalil agama.

Ia menegaskan bahwa secara syariat opini yang mewajibkan Muslim berkurban dengan mengesampingkan aspek “bagi yang mampu” itu berpotensi menyesatkan, maka perlu diluruskan.

“Saya berhusnudzan apa yang disampaikan oleh Bahlil adalah kurban dalam arti umum bukan dalam terminologi syariat. Artinya, semua orang harus berkorban dengan segala bentuk kemampuannya, paling tidak dengan mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi masing-masing,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan wajib hukumnya bagi seorang Muslim menyembelih seekor kambing pada momen Iduladha. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.

Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite", yang dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Selain itu, dalam opini yang ditulisnya, Bahlil menyamakan ibadah kurban seperti zakat fitrah pada Idul Fitri.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil di paragrap dua opininya, seperti dilihat redaksi sesaat lalu, Sabtu, 30 Mei 2026.

Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Iduladha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya