Berita

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dokumen MUI)

Politik

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

SABTU, 30 MEI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut setiap Muslim wajib menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum ibadah kurban.

Menurutnya, jumhur ulama atau mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, berpendapat bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.


Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi.

"Secara syar'i, ibadah kurban hanya disunnahkan atas Muslim yang mampu," ujar Miftahul Huda kepada RMOL, Sabtu 30 Mei 2026.
 
Miftahul Huda menambahkan, ada latar belakang mengapa para ulama berbeda pendapat terkait hukum ibadah kurban. Dalam hal ini, para ulama berbeda pandangan dalam memahami perintah berkurban pada Ayat 2 QS Al Kautsar. 

“Ulama yang menyatakan wajib hukum berkurban menyandarkan pada satu kaidah Ushul Fiqih yang artinya hukum asal dari semua perintah dalam teks dalil (Al-Quran dan hadits) adalah menunjukkan kewajiban (hukum wajib),” jelasnya. 

Sedangkan, jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kewajiban berkurban tersebut ditakhsish (dikhususkan) atas orang muslim yang mampu berdasarkan hadis nabi yang berbunyi; “Siapa yang punya kemampuan ekonomi dan tidak berkurban maka janganlah mendekati tempat salatku”.

Atas dasar itu, lanjut Miftahul Huda, jika ada yang berpendapat bahwa semua Muslim wajib menyembelih hewan kurban di hari Raya Iduladha adalah pendapat yang tidak bersandar pada dalil agama.

Ia menegaskan bahwa secara syariat opini yang mewajibkan Muslim berkurban dengan mengesampingkan aspek “bagi yang mampu” itu berpotensi menyesatkan, maka perlu diluruskan.

“Saya berhusnudzan apa yang disampaikan oleh Bahlil adalah kurban dalam arti umum bukan dalam terminologi syariat. Artinya, semua orang harus berkorban dengan segala bentuk kemampuannya, paling tidak dengan mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi masing-masing,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan wajib hukumnya bagi seorang Muslim menyembelih seekor kambing pada momen Iduladha. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.

Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite", yang dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Selain itu, dalam opini yang ditulisnya, Bahlil menyamakan ibadah kurban seperti zakat fitrah pada Idul Fitri.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil di paragrap dua opininya, seperti dilihat redaksi sesaat lalu, Sabtu, 30 Mei 2026.

Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Iduladha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya