Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara (Foto: Dok Bareskrim Polri)

Presisi

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

SABTU, 30 MEI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga melibatkan salah satu perusahaan eksportir.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa dan mendalami berbagai dokumen yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 30 Mei 2026. 


Menurut Setyo, penyidik juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," katanya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis 29 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan under invoicing ekspor sawit tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya