Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara (Foto: Dok Bareskrim Polri)

Presisi

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

SABTU, 30 MEI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga melibatkan salah satu perusahaan eksportir.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa dan mendalami berbagai dokumen yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 30 Mei 2026. 


Menurut Setyo, penyidik juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," katanya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis 29 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan under invoicing ekspor sawit tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya