Berita

Politik

Opini Bahlil di Kompas: Setiap Muslim Diwajibkan Menyembelih Kambing Saat Idul Adha

SABTU, 30 MEI 2026 | 07:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan wajib hukumnya bagi seorang Muslim menyembelih seekor kambing pada momen Idul Adha. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.

Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite", yang dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Selain itu, dalam opini yang ditulisnya, Bahlil menyamakan ibadah kurban seperti zakat fitrah pada Idul Fitri.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil di paragrap dua opininya, seperti dilihat redaksi sesaat lalu, Sabtu, 30 Mei 2026.


Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Idul Adha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.

Dalam Islam, wajib atau fardhu adalah perintah yang harus dikerjakan, dimana jika dikerjakan seseorang akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan atau dilanggar akan mendapatkan dosa atau siksa.

Dari berbagai literatur, status hukum berkurban menurut empat mazhab utama dalam Islam memang berbeda.

Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan arti lain, muslim yang mampu tetapi tidak berkurban tidak berdosa namun kehilangan keutamaan yang besar.

Sementara Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban wajib tetapi bagi muslim yang mampu secara finansial. Menurut mazhab ini, orang yang mampu tetapi tidak berkurban berdosa.

MUI menjelaskan bahwa pendapat yang banyak diikuti di Indonesia, yang mayoritas bermazhab Syafi'i, adalah bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah, bukan wajib. Namun, karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.

Dalil yang sering dijadikan dasar oleh ulama dalam berkurban adalah hadis riwayat Ahmad: "Barang siapa memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami."

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya