Berita

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Polri Strategis dalam Mewujudkan Asta Cita Prabowo

SABTU, 30 MEI 2026 | 05:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI untuk menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai revisi UU Polri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta mewujudkan kesetaraan masa dedikasi antar aparat negara, baik Polri, TNI, maupun Kejaksaan.

“RUU Polri agar bisa segera disahkan demi kesetaraan dan keadilan masa dedikasi antar sesama anak bangsa dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan NKRI," kata Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 30 Mei 2026.


Pembahasan RUU Polri sudah mulai dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah. Sejumlah poin yang menjadi perhatian publik di antaranya usulan penambahan usia pensiun anggota Polri, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian, hingga penguatan kurikulum pendidikan Polri yang memuat perlindungan HAM dan demokrasi.

Nasky menegaskan bahwa revisi UU tersebut dinilai penting untuk memperkuat konsep Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Urgensi revisi UU Polri akan membuat kinerja aparat penegak hukum semakin prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi,” kata Nasky.

Ia juga meminta DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan revisi hingga tuntas dengan tetap melibatkan partisipasi publik secara terbuka.

“Revisi UU Polri diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia guna melindungi rakyat serta menyukseskan sejumlah program prioritas pemerintah,” kata Nasky.

Nasky menambahkan, revisi UU Polri juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

“Stabilitas keamanan nasional dan kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjadi negara maju, adil, dan makmur," pungkas Nasky.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya