Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

RPP Tugas TNI Ancam Kebebasan Sipil

SABTU, 30 MEI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perluasan fungsi militer ke sektor sipil perlu dicermati secara serius karena berpotensi memengaruhi keseimbangan antara institusi sipil dan militer yang telah dibangun pasca reformasi 1998.

Demikian pandangan Sekretaris Jenderal Indonesia Risk Center, Ahmad Marthin Hadiwinata, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Ahmad secara khusus menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. 


Pasalnya, RPP tersebut memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam ruang sipil melalui kewenangan pengamanan sipil, penegakan hukum, hingga penggunaan norma yang dinilai lentur dan multitafsir.

Padahal, kata Ahmad, reformasi sektor keamanan yang menjadi amanat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 bertujuan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Sehingga setiap perluasan kewenangan di luar fungsi pertahanan perlu mendapatkan pengawasan dan kajian mendalam,” kata Ahmad,

Ahmad mengajak semua pihak untuk mengawasi proses penyusunan RPP TNI tersebut. Sebab, kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan sangat berpengaruh terhadap ruang-ruang sipil.

“Setiap regulasi yang berdampak terhadap ruang sipil harus dibahas secara transparan, partisipatif, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil,” kata Ahmad.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya