Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

RPP Tugas TNI Ancam Kebebasan Sipil

SABTU, 30 MEI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perluasan fungsi militer ke sektor sipil perlu dicermati secara serius karena berpotensi memengaruhi keseimbangan antara institusi sipil dan militer yang telah dibangun pasca reformasi 1998.

Demikian pandangan Sekretaris Jenderal Indonesia Risk Center, Ahmad Marthin Hadiwinata, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Ahmad secara khusus menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. 


Pasalnya, RPP tersebut memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam ruang sipil melalui kewenangan pengamanan sipil, penegakan hukum, hingga penggunaan norma yang dinilai lentur dan multitafsir.

Padahal, kata Ahmad, reformasi sektor keamanan yang menjadi amanat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 bertujuan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Sehingga setiap perluasan kewenangan di luar fungsi pertahanan perlu mendapatkan pengawasan dan kajian mendalam,” kata Ahmad,

Ahmad mengajak semua pihak untuk mengawasi proses penyusunan RPP TNI tersebut. Sebab, kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan sangat berpengaruh terhadap ruang-ruang sipil.

“Setiap regulasi yang berdampak terhadap ruang sipil harus dibahas secara transparan, partisipatif, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil,” kata Ahmad.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya