Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

RPP Tugas TNI Ancam Kebebasan Sipil

SABTU, 30 MEI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perluasan fungsi militer ke sektor sipil perlu dicermati secara serius karena berpotensi memengaruhi keseimbangan antara institusi sipil dan militer yang telah dibangun pasca reformasi 1998.

Demikian pandangan Sekretaris Jenderal Indonesia Risk Center, Ahmad Marthin Hadiwinata, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Ahmad secara khusus menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. 


Pasalnya, RPP tersebut memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam ruang sipil melalui kewenangan pengamanan sipil, penegakan hukum, hingga penggunaan norma yang dinilai lentur dan multitafsir.

Padahal, kata Ahmad, reformasi sektor keamanan yang menjadi amanat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 bertujuan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Sehingga setiap perluasan kewenangan di luar fungsi pertahanan perlu mendapatkan pengawasan dan kajian mendalam,” kata Ahmad,

Ahmad mengajak semua pihak untuk mengawasi proses penyusunan RPP TNI tersebut. Sebab, kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan sangat berpengaruh terhadap ruang-ruang sipil.

“Setiap regulasi yang berdampak terhadap ruang sipil harus dibahas secara transparan, partisipatif, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil,” kata Ahmad.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya