Berita

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Beri Kesempatan Hery Susanto Mengundurkan Diri

JUMAT, 29 MEI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selesai memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Secara internal di ORI kita sudah semua kita mendapatkan penjelasan. Sampai terakhir tadi itu adalah mantan Ketua ORI dan Wakil Ketua ORI," ujar dia.


Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjelaskan, sejak bekerja pada 8 Mei 2026 Majelis Etik Ombudsman RI telah merasa presentasi saksi yang dihadirkan telah terpenuhi.

"Tahapan-tahapan tahapan yang kita lalui memang harus representatif untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus tersangkanya Mas HS (Hery Susanto)," sambungnya menegaskan.

Sosok yang kerap disapa Prof. Wiwiek itu menegaskan, semua pihak mengharapkan ORI secara institusional betul-betul representatif dan efektif, dan bermanfaat untuk negara bangsa.

"Dan semua pimpinan dan semua supporting staff dan sebagainya juga efektif. Karena ini yang menunjukkan bahwa lembaga itu fungsional. Kita harapkan seperti itu," tuturnya.

"Jadi ini betul-betul menjadi taruhan kita. Majelis Etik insyaAllah tidak bisa diintervensi siapapun, insyaallah. Dan kami bertekad seperti itu," tambah dia.

Lebih lanjut, Prof. Wiwiek menegaskan Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawabannya, atas sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dirinya sampai hari ini.

"Jadi, hari ini tuh kan bisa malam juga dia kirim. Nah, ini adalah hak terlapor. Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri. Dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan (dia)," katanya.

"Bisa saja, misalnya dia mengaku lalu mengundurkan diri. Karena Ombudsman sudah berkirim utusan, menyampaikan kepada keluarga," demikian Prof. Wiwiek menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya