Berita

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Beri Kesempatan Hery Susanto Mengundurkan Diri

JUMAT, 29 MEI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selesai memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Secara internal di ORI kita sudah semua kita mendapatkan penjelasan. Sampai terakhir tadi itu adalah mantan Ketua ORI dan Wakil Ketua ORI," ujar dia.


Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjelaskan, sejak bekerja pada 8 Mei 2026 Majelis Etik Ombudsman RI telah merasa presentasi saksi yang dihadirkan telah terpenuhi.

"Tahapan-tahapan tahapan yang kita lalui memang harus representatif untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus tersangkanya Mas HS (Hery Susanto)," sambungnya menegaskan.

Sosok yang kerap disapa Prof. Wiwiek itu menegaskan, semua pihak mengharapkan ORI secara institusional betul-betul representatif dan efektif, dan bermanfaat untuk negara bangsa.

"Dan semua pimpinan dan semua supporting staff dan sebagainya juga efektif. Karena ini yang menunjukkan bahwa lembaga itu fungsional. Kita harapkan seperti itu," tuturnya.

"Jadi ini betul-betul menjadi taruhan kita. Majelis Etik insyaAllah tidak bisa diintervensi siapapun, insyaallah. Dan kami bertekad seperti itu," tambah dia.

Lebih lanjut, Prof. Wiwiek menegaskan Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawabannya, atas sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dirinya sampai hari ini.

"Jadi, hari ini tuh kan bisa malam juga dia kirim. Nah, ini adalah hak terlapor. Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri. Dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan (dia)," katanya.

"Bisa saja, misalnya dia mengaku lalu mengundurkan diri. Karena Ombudsman sudah berkirim utusan, menyampaikan kepada keluarga," demikian Prof. Wiwiek menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya