Berita

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Beri Kesempatan Hery Susanto Mengundurkan Diri

JUMAT, 29 MEI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selesai memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Secara internal di ORI kita sudah semua kita mendapatkan penjelasan. Sampai terakhir tadi itu adalah mantan Ketua ORI dan Wakil Ketua ORI," ujar dia.


Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjelaskan, sejak bekerja pada 8 Mei 2026 Majelis Etik Ombudsman RI telah merasa presentasi saksi yang dihadirkan telah terpenuhi.

"Tahapan-tahapan tahapan yang kita lalui memang harus representatif untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus tersangkanya Mas HS (Hery Susanto)," sambungnya menegaskan.

Sosok yang kerap disapa Prof. Wiwiek itu menegaskan, semua pihak mengharapkan ORI secara institusional betul-betul representatif dan efektif, dan bermanfaat untuk negara bangsa.

"Dan semua pimpinan dan semua supporting staff dan sebagainya juga efektif. Karena ini yang menunjukkan bahwa lembaga itu fungsional. Kita harapkan seperti itu," tuturnya.

"Jadi ini betul-betul menjadi taruhan kita. Majelis Etik insyaAllah tidak bisa diintervensi siapapun, insyaallah. Dan kami bertekad seperti itu," tambah dia.

Lebih lanjut, Prof. Wiwiek menegaskan Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawabannya, atas sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dirinya sampai hari ini.

"Jadi, hari ini tuh kan bisa malam juga dia kirim. Nah, ini adalah hak terlapor. Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri. Dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan (dia)," katanya.

"Bisa saja, misalnya dia mengaku lalu mengundurkan diri. Karena Ombudsman sudah berkirim utusan, menyampaikan kepada keluarga," demikian Prof. Wiwiek menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya