Berita

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Beri Kesempatan Hery Susanto Mengundurkan Diri

JUMAT, 29 MEI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selesai memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Secara internal di ORI kita sudah semua kita mendapatkan penjelasan. Sampai terakhir tadi itu adalah mantan Ketua ORI dan Wakil Ketua ORI," ujar dia.


Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjelaskan, sejak bekerja pada 8 Mei 2026 Majelis Etik Ombudsman RI telah merasa presentasi saksi yang dihadirkan telah terpenuhi.

"Tahapan-tahapan tahapan yang kita lalui memang harus representatif untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus tersangkanya Mas HS (Hery Susanto)," sambungnya menegaskan.

Sosok yang kerap disapa Prof. Wiwiek itu menegaskan, semua pihak mengharapkan ORI secara institusional betul-betul representatif dan efektif, dan bermanfaat untuk negara bangsa.

"Dan semua pimpinan dan semua supporting staff dan sebagainya juga efektif. Karena ini yang menunjukkan bahwa lembaga itu fungsional. Kita harapkan seperti itu," tuturnya.

"Jadi ini betul-betul menjadi taruhan kita. Majelis Etik insyaAllah tidak bisa diintervensi siapapun, insyaallah. Dan kami bertekad seperti itu," tambah dia.

Lebih lanjut, Prof. Wiwiek menegaskan Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawabannya, atas sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dirinya sampai hari ini.

"Jadi, hari ini tuh kan bisa malam juga dia kirim. Nah, ini adalah hak terlapor. Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri. Dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan (dia)," katanya.

"Bisa saja, misalnya dia mengaku lalu mengundurkan diri. Karena Ombudsman sudah berkirim utusan, menyampaikan kepada keluarga," demikian Prof. Wiwiek menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya