Berita

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Majelis Etik Ombudsman Beri Kesempatan Hery Susanto Mengundurkan Diri

JUMAT, 29 MEI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selesai memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Siti Zuhro, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Secara internal di ORI kita sudah semua kita mendapatkan penjelasan. Sampai terakhir tadi itu adalah mantan Ketua ORI dan Wakil Ketua ORI," ujar dia.


Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjelaskan, sejak bekerja pada 8 Mei 2026 Majelis Etik Ombudsman RI telah merasa presentasi saksi yang dihadirkan telah terpenuhi.

"Tahapan-tahapan tahapan yang kita lalui memang harus representatif untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus tersangkanya Mas HS (Hery Susanto)," sambungnya menegaskan.

Sosok yang kerap disapa Prof. Wiwiek itu menegaskan, semua pihak mengharapkan ORI secara institusional betul-betul representatif dan efektif, dan bermanfaat untuk negara bangsa.

"Dan semua pimpinan dan semua supporting staff dan sebagainya juga efektif. Karena ini yang menunjukkan bahwa lembaga itu fungsional. Kita harapkan seperti itu," tuturnya.

"Jadi ini betul-betul menjadi taruhan kita. Majelis Etik insyaAllah tidak bisa diintervensi siapapun, insyaallah. Dan kami bertekad seperti itu," tambah dia.

Lebih lanjut, Prof. Wiwiek menegaskan Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawabannya, atas sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dirinya sampai hari ini.

"Jadi, hari ini tuh kan bisa malam juga dia kirim. Nah, ini adalah hak terlapor. Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri. Dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan (dia)," katanya.

"Bisa saja, misalnya dia mengaku lalu mengundurkan diri. Karena Ombudsman sudah berkirim utusan, menyampaikan kepada keluarga," demikian Prof. Wiwiek menambahkan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Indonesia Ajak Tajikistan Tingkatkan Hubungan dengan ASEAN

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:03

Patroli di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59

Bersih Altar Suci Hati, Tradisi Unik Jelang Waisak di Vihara Mahavira Graha

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:49

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

Macron: Prancis Siap Terima Lebih Banyak Pelajar dan Peneliti Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:22

Banpres Sapi Pindahkan Belanja Negara Langsung ke Peternak

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:04

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:59

Prabowo Ingatkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Rantai Pasok Energi Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25

Pemerintah Andalkan Skema Tiga Kategori Impor

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:14

Sinyal Positif Ekonomi, Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:11

Selengkapnya