Berita

Ilustrasi Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026

JUMAT, 29 MEI 2026 | 17:57 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menghadirkan sistem baru berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan secara nasional untuk seluruh pengguna baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui kebijakan ini, metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi digantikan dengan verifikasi biometrik wajah.

Penerapan registrasi biometrik ini berlaku khusus untuk pendaftaran nomor baru dan wajib dijalankan oleh seluruh operator seluler di Indonesia tanpa pengecualian. Masa transisi yang sebelumnya diberikan kepada operator kini telah berakhir, sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem verifikasi wajah.


Setelah 1 Juli 2026, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator untuk tidak menerapkan mekanisme tersebut. Calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru diwajibkan melakukan verifikasi identitas dengan data biometrik wajah yang akan dicocokkan dengan database kependudukan pemerintah.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek apakah NIK atau KK mereka digunakan pada nomor lain yang tidak dikenal. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengguna diminta segera melakukan penonaktifan nomor tersebut untuk menghindari potensi kejahatan digital.

Meski demikian, kebijakan registrasi biometrik ini belum diwajibkan bagi pengguna kartu SIM lama. Pelanggan yang sudah memiliki nomor aktif tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa, namun diberikan opsi untuk mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.

Dalam aturan tersebut, registrasi SIM berbasis biometrik wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia menggunakan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah sebagai identitas.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Skema ini bertujuan memastikan kepemilikan nomor tetap dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.

Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan data identitas. Operator seluler dipastikan tidak akan menyimpan data wajah pelanggan yang digunakan dalam proses verifikasi.

Kemkomdigi menyebut kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Berbeda dengan NIK dan KK yang dapat disalahgunakan, data biometrik melekat langsung pada individu sehingga lebih sulit dipalsukan.

Dengan sistem ini, setiap nomor telepon akan benar-benar terhubung dengan identitas asli pengguna. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mencegah praktik penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan satu data untuk registrasi massal nomor SIM.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya