Ilustrasi Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik (Sumber: Gemini Generated Image)
Ilustrasi Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik (Sumber: Gemini Generated Image)
RMOL.Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menghadirkan sistem baru berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan secara nasional untuk seluruh pengguna baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui kebijakan ini, metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi digantikan dengan verifikasi biometrik wajah.
Penerapan registrasi biometrik ini berlaku khusus untuk pendaftaran nomor baru dan wajib dijalankan oleh seluruh operator seluler di Indonesia tanpa pengecualian. Masa transisi yang sebelumnya diberikan kepada operator kini telah berakhir, sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem verifikasi wajah.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
UPDATE
Jumat, 29 Mei 2026 | 16:03
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:49
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:22
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:04
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:59
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:14
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:11