Berita

Pernyataan Kuwait terkait serangan drone dan rudal Iran ke wilayahnya (Unggahan akun X @MOFAKuwait)

Dunia

Kuwait Kecam Keras Serangan Rudal dan Drone Iran

JUMAT, 29 MEI 2026 | 08:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras serangan rudal dan drone yang disebut berasal dari Iran.

Lewat pernyataan yang diunggah di media sosial, Kementerian Luar Negeri Kuwait menegaskan bahwa pihaknya mengutuk tindakan Iran yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan bentuk agresi yang tidak dapat dibenarkan.

“Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman dan penolakan yang paling keras dari Negara Kuwait terhadap serangan kriminal Iran yang menargetkan wilayah Negara Kuwait dengan rudal dan drone, dalam eskalasi berbahaya serta pelanggaran nyata terhadap kedaulatan Negara Kuwait, keamanan, dan keutuhan wilayahnya, serta ancaman langsung terhadap nyawa warga sipil dan fasilitas vital," menurut pernyataan Kementerian yang dikutip Jumat, 29 Mei 2026.


Kuwait juga menilai serangan ini terjadi di saat sejumlah negara sahabat tengah berupaya menurunkan ketegangan di kawasan. Karena itu, aksi tersebut dianggap memperburuk situasi dan merusak upaya diplomasi yang sedang berjalan untuk menjaga stabilitas regional.

Pemerintah Kuwait meminta Iran untuk segera menghentikan seluruh serangan tanpa syarat dan menegaskan bahwa Iran memikul tanggung jawab penuh atas insiden tersebut. 

“Menuntut agar Iran segera dan tanpa syarat menghentikan serangan kriminal ini, serta memegang Iran sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan tersebut, mengingat bahwa hal itu merupakan agresi terang-terangan terhadap kedaulatan Negara Kuwait, serta pelanggaran serius terhadap hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Resolusi Dewan Keamanan 2817 tahun 2026," tulis Kementerian tersebut.

Lebih lanjut, Kuwait menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mempertahankan diri dan melindungi wilayahnya, sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak membela diri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya