Berita

Pernyataan Kuwait terkait serangan drone dan rudal Iran ke wilayahnya (Unggahan akun X @MOFAKuwait)

Dunia

Kuwait Kecam Keras Serangan Rudal dan Drone Iran

JUMAT, 29 MEI 2026 | 08:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras serangan rudal dan drone yang disebut berasal dari Iran.

Lewat pernyataan yang diunggah di media sosial, Kementerian Luar Negeri Kuwait menegaskan bahwa pihaknya mengutuk tindakan Iran yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan bentuk agresi yang tidak dapat dibenarkan.

“Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman dan penolakan yang paling keras dari Negara Kuwait terhadap serangan kriminal Iran yang menargetkan wilayah Negara Kuwait dengan rudal dan drone, dalam eskalasi berbahaya serta pelanggaran nyata terhadap kedaulatan Negara Kuwait, keamanan, dan keutuhan wilayahnya, serta ancaman langsung terhadap nyawa warga sipil dan fasilitas vital," menurut pernyataan Kementerian yang dikutip Jumat, 29 Mei 2026.


Kuwait juga menilai serangan ini terjadi di saat sejumlah negara sahabat tengah berupaya menurunkan ketegangan di kawasan. Karena itu, aksi tersebut dianggap memperburuk situasi dan merusak upaya diplomasi yang sedang berjalan untuk menjaga stabilitas regional.

Pemerintah Kuwait meminta Iran untuk segera menghentikan seluruh serangan tanpa syarat dan menegaskan bahwa Iran memikul tanggung jawab penuh atas insiden tersebut. 

“Menuntut agar Iran segera dan tanpa syarat menghentikan serangan kriminal ini, serta memegang Iran sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan tersebut, mengingat bahwa hal itu merupakan agresi terang-terangan terhadap kedaulatan Negara Kuwait, serta pelanggaran serius terhadap hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Resolusi Dewan Keamanan 2817 tahun 2026," tulis Kementerian tersebut.

Lebih lanjut, Kuwait menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mempertahankan diri dan melindungi wilayahnya, sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak membela diri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya