Berita

Markas Besar TNI melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 26 Mei 2026 (Foto: Puspen TNI)

Pertahanan

TNI Telaah Hukum Pemeriksaan Kontainer Mineral Ekspor di Batam

KAMIS, 28 MEI 2026 | 11:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes TNI melalui Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. 

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah serta Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait pembukaan dan pemeriksaan 15 dari total 25 kontainer pada 17 Mei 2026. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang mineral.


Richard mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Ini sesuai dengan tugas pokok Angkatan Laut. Nantinya hasil pengecekan ini akan kami telaah secara hukum dan dilakukan kajian lebih lanjut,” kata Richard dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis 28 Mei 2026.

Kasum TNI juga menegaskan komitmen TNI, khususnya TNI AL, dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.

“Pimpinan TNI menegaskan bahwa TNI melalui Angkatan Laut akan terus melakukan upaya tegas terhadap setiap penyelundupan lewat jalur laut,” ujarnya.

Di sisi lain, pembongkaran segel 15 dari 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) menuai protes keras dari pihak perusahaan. Kuasa hukum PT PMM menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan melanggar aturan.

Sebelumnya, pembongkaran komoditas tujuan Singapura itu dilakukan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Mako Kodaeral IV Batam pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan pihaknya akan menggugat tindakan tersebut. Ia menegaskan seluruh barang ekspor milik kliennya telah dilengkapi dokumen resmi dari Bea Cukai.

“Negara ini adalah negara hukum, lain hal jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Poltak dalam keterangan tertulisnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya