Berita

Markas Besar TNI melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 26 Mei 2026 (Foto: Puspen TNI)

Pertahanan

TNI Telaah Hukum Pemeriksaan Kontainer Mineral Ekspor di Batam

KAMIS, 28 MEI 2026 | 11:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes TNI melalui Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. 

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah serta Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait pembukaan dan pemeriksaan 15 dari total 25 kontainer pada 17 Mei 2026. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang mineral.


Richard mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Ini sesuai dengan tugas pokok Angkatan Laut. Nantinya hasil pengecekan ini akan kami telaah secara hukum dan dilakukan kajian lebih lanjut,” kata Richard dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis 28 Mei 2026.

Kasum TNI juga menegaskan komitmen TNI, khususnya TNI AL, dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.

“Pimpinan TNI menegaskan bahwa TNI melalui Angkatan Laut akan terus melakukan upaya tegas terhadap setiap penyelundupan lewat jalur laut,” ujarnya.

Di sisi lain, pembongkaran segel 15 dari 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) menuai protes keras dari pihak perusahaan. Kuasa hukum PT PMM menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan melanggar aturan.

Sebelumnya, pembongkaran komoditas tujuan Singapura itu dilakukan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Mako Kodaeral IV Batam pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan pihaknya akan menggugat tindakan tersebut. Ia menegaskan seluruh barang ekspor milik kliennya telah dilengkapi dokumen resmi dari Bea Cukai.

“Negara ini adalah negara hukum, lain hal jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Poltak dalam keterangan tertulisnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya