Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Penanganan Kasus Bea Cukai Masih Sisakan Banyak PR

KAMIS, 28 MEI 2026 | 06:24 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

 Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Februari 2026 dinilai masih menyisakan dua pintu besar yang belum terbuka, yakni pengembangan ke perusahaan forwarder lain dan kejelasan konstruksi kode-kode penerima uang yang ramai beredar di ruang publik.

Spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai publik tidak boleh membaca perkara besar seperti membaca komik yang menganggap setiap nama, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi sebagai perkara baru.

Menurutnya, banyak narasi berkembang lebih cepat dibanding konstruksi hukum yang sebenarnya sedang dibangun.


“Tidak semua pemeriksaan saksi adalah perkara mandiri. Tidak semua penggeledahan berarti ada tersangka baru. Kalau cara membacanya keliru, publik akan tersesat di hutan narasi tanpa peta,” kata Gautama kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Lanjut dia, perkara utama saat ini masih berpusat pada dugaan suap importasi barang yang menyeret PT Blue Ray Cargo, sementara sejumlah pengembangan lain seperti perusahaan forwarder lain, pihak Semarang, hingga dugaan gratifikasi tambahan masih berstatus pendalaman.

Ia menyoroti belum adanya perkembangan signifikan terhadap perusahaan lain meski sejak awal disebut terdapat pintu pengembangan. Salah satunya nama PT Infinity Nusantara Express yang sempat masuk dalam pendalaman penyidik.

“Pertanyaannya sederhana, sampai hari ini berapa forwarder lain yang naik menjadi tersangka? Jawabannya belum ada. Nol,” ujarnya.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan gejala 'tunnel vision' atau penyempitan fokus penyidikan.

Dalam perspektif kontra intelijen, kata Gautama, terlalu lama berfokus pada satu simpul dapat memberi ruang bagi jaringan lain untuk menyesuaikan diri dan menghilangkan jejak.

“Semakin lama hanya fokus pada satu jalur, semakin besar peluang simpul lain beradaptasi, membersihkan diri, memutus komunikasi, dan memindahkan aset,” tegasnya.

Selain itu, Gautama juga menyoroti berkembangnya istilah seperti "sales 1", "kode 1", hingga berbagai daftar warna yang ramai dibahas publik namun belum sepenuhnya muncul dalam konstruksi hukum resmi.

Menurut dia, istilah internal seperti itu tidak otomatis bisa diterjemahkan sebagai fakta pidana final tanpa pembuktian mengenai penerimaan, komunikasi, hingga hubungan kausal.

"Disebut untuk’ tidak sama dengan ‘diterima oleh’. Kalau istilah internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, itu bukan pembuktian. Itu labeling,” jelasnya.

Gautama mengingatkan penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan sekadar persepsi publik atau narasi yang berkembang. 

Sebab, ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, dampaknya bukan hanya soal reputasi individu, melainkan juga legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya