Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Waspada Curanmor Modus Kencan Online

SELASA, 26 MEI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat, khususnya kaum wanita agar mewaspadai modus kejahatan curanmor berkedok perkenalan di media sosial alias medsos. 

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial MS (40), yang kerap menggunakan nama samaran “Damar”. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan menyasar perempuan yang baru dikenalnya lewat medsos. 

Kanit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto megatakan, tersangka tercatat telah melakukan lima aksi serupa di sejumlah wilayah, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, hingga Solo Raya. 


"Seluruh aksi dilakukan dengan pola yang hampir sama, yakni berkenalan lewat medsos lalu mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati," kata Tri, dikutip dari RMOLJateng, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya mengajak korban mengobrol hingga merasa akrab. Bahkan dalam beberapa kasus, tersangka mengajak korban menginap di hotel atau penginapan untuk membangun kepercayaan sebelum melanjutkan ajakan makan bersama menggunakan sepeda motor milik korban.

Aksi pencurian dilakukan saat korban lengah. Setelah tiba di lokasi makan, pelaku memanfaatkan momen ketika korban turun dari kendaraan, seperti membeli minuman atau memesan makanan, lalu langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Salah satu aksi terjadi pada Kamis 30 april 2026 di kawasan depan RS Panti Wilasa Citarum, Semarang Timur. 

Saat itu korban yang baru dikenalnya lewat media sosial diajak makan bersama. Setelah kembali ke titik awal, korban diminta membeli es jus. Saat korban turun, pelaku langsung melarikan sepeda motor Honda bernomor polisi H 2056 DH. 

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terseret dan mengalami luka lecet pada lutut dan siku, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di area SPBU Subah, Kabupaten Batang, pada Jumat 8 Mei 2026. 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 482 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya