Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Waspada Curanmor Modus Kencan Online

SELASA, 26 MEI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat, khususnya kaum wanita agar mewaspadai modus kejahatan curanmor berkedok perkenalan di media sosial alias medsos. 

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial MS (40), yang kerap menggunakan nama samaran “Damar”. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan menyasar perempuan yang baru dikenalnya lewat medsos. 

Kanit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto megatakan, tersangka tercatat telah melakukan lima aksi serupa di sejumlah wilayah, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, hingga Solo Raya. 


"Seluruh aksi dilakukan dengan pola yang hampir sama, yakni berkenalan lewat medsos lalu mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati," kata Tri, dikutip dari RMOLJateng, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya mengajak korban mengobrol hingga merasa akrab. Bahkan dalam beberapa kasus, tersangka mengajak korban menginap di hotel atau penginapan untuk membangun kepercayaan sebelum melanjutkan ajakan makan bersama menggunakan sepeda motor milik korban.

Aksi pencurian dilakukan saat korban lengah. Setelah tiba di lokasi makan, pelaku memanfaatkan momen ketika korban turun dari kendaraan, seperti membeli minuman atau memesan makanan, lalu langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Salah satu aksi terjadi pada Kamis 30 april 2026 di kawasan depan RS Panti Wilasa Citarum, Semarang Timur. 

Saat itu korban yang baru dikenalnya lewat media sosial diajak makan bersama. Setelah kembali ke titik awal, korban diminta membeli es jus. Saat korban turun, pelaku langsung melarikan sepeda motor Honda bernomor polisi H 2056 DH. 

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terseret dan mengalami luka lecet pada lutut dan siku, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di area SPBU Subah, Kabupaten Batang, pada Jumat 8 Mei 2026. 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 482 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya