Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Waspada Curanmor Modus Kencan Online

SELASA, 26 MEI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat, khususnya kaum wanita agar mewaspadai modus kejahatan curanmor berkedok perkenalan di media sosial alias medsos. 

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial MS (40), yang kerap menggunakan nama samaran “Damar”. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan menyasar perempuan yang baru dikenalnya lewat medsos. 

Kanit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto megatakan, tersangka tercatat telah melakukan lima aksi serupa di sejumlah wilayah, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, hingga Solo Raya. 


"Seluruh aksi dilakukan dengan pola yang hampir sama, yakni berkenalan lewat medsos lalu mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati," kata Tri, dikutip dari RMOLJateng, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya mengajak korban mengobrol hingga merasa akrab. Bahkan dalam beberapa kasus, tersangka mengajak korban menginap di hotel atau penginapan untuk membangun kepercayaan sebelum melanjutkan ajakan makan bersama menggunakan sepeda motor milik korban.

Aksi pencurian dilakukan saat korban lengah. Setelah tiba di lokasi makan, pelaku memanfaatkan momen ketika korban turun dari kendaraan, seperti membeli minuman atau memesan makanan, lalu langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Salah satu aksi terjadi pada Kamis 30 april 2026 di kawasan depan RS Panti Wilasa Citarum, Semarang Timur. 

Saat itu korban yang baru dikenalnya lewat media sosial diajak makan bersama. Setelah kembali ke titik awal, korban diminta membeli es jus. Saat korban turun, pelaku langsung melarikan sepeda motor Honda bernomor polisi H 2056 DH. 

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terseret dan mengalami luka lecet pada lutut dan siku, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di area SPBU Subah, Kabupaten Batang, pada Jumat 8 Mei 2026. 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 482 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya