Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Kuasa Panoptik di Ruang Digital

SELASA, 26 MEI 2026 | 12:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIAWASI! Ilustrasi suram membayangi intervensi kekuasaan, yang dapat hadir di percakapan digital publik hingga ke ruang privat. Regulasi mengenai ketertiban umum, seolah mengaburkan batas antara wilayah publik dan area privat yang menjadi hak otonom individu.
 
Ketegangan tersebut, merupakan perdebatan klasik Patrick Devlin dan H.L.A. Hart era 1960-an. Sepemikiran Devlin (1965), meyakini doktrin moralisme hukum, dimana hukum pidana bertugas menjaga moralitas kolektif. Tanpa moral bersama, masyarakat diyakini akan hancur.
 
Pandangan ini ditentang keras pemikir liberalisme hukum. Mengacu Harm Principle atau prinsip kerugian yang digagas John Stuart Mill (1859), negara memiliki legitimasi untuk memidana individu jika tindakannya terbukti merugikan orang lain (harm to others).
 

 
Dalam konteks modern, grup WhatsApp -aplikasi pesan terenkripsi menjadi ruang tamu digital. Secara etis, negara kehilangan legitimasi bila memidana opini, keluhan, atau sumpah serapah di ruang tertutup, dengan dalih ketertiban umum atau pencemaran nama baik.
 
Sehingga, transformasi ruang tamu digital menjadi ruang pantauan aparat merupakan ciri khas negara otoriter, bukan lagi negara hukum yang demokratis.
 
Saling Curiga
 
Dampak mengerikan dari hukum yang mencampuri urusan moral sosial, bukanlah penuhnya penjara melainkan rusaknya tatanan sosial. Keberadaan pasal-pasal moralitas, membuka kotak pandora sosiologis, publik perlahan menjadi panoptikon raksasa.
 
Michel Foucault (1995) menyebut panopticon, sebagai sistem pengawasan dimana individu selalu merasa diawasi, sehingga mendisiplinkan diri karena ketakutan. Dengan pasal ketertiban dan kesusilaan, publik terbelah, seolah mendapat legitimasi bertindak sebagai polisi moral.
 
Hukum pidana yang seharusnya vertikal -negara melawan pelaku kejahatan, kini berubah menjadi senjata konflik horizontal antarwarga (Susanti, 2020). Terbayang pasal-pasal yang dapat digunakan untuk balas dendam. Tetangga membentengi diri dengan sikap saling curiga, pasal moralitas atau berita bohong sebagai alat untuk mempersekusi.
 
Pada situasi tersebut, modal sosial kita hancur. Rasa saling percaya antarwarga (social trust) tergantikan oleh rasa curiga dan ketakutan.
 
Mencegah Over-Acting
 
Situasi pengawasan dapat menjadi bahaya over-criminalization -kriminalisasi berlebihan (Husak, 2008), penegakan hukum tidak boleh berkacamata kuda. Katup pengaman yuridis harus dipahami penegak hukum.
 
Terkait delik penyebaran berita bohong yang memicu keonaran, aparat harus sangat ketat dalam membuktikan mens rea -niat jahat (Wibowo, 2019). Kerap kali terjadi kekeliruan, menyamakan kegaduhan di media sosial atau trending topic sebagai bentuk kekacauan.
 
Padahal, perkara keonaran dalam kacamata hukum pidana harus berwujud kerusuhan fisik secara riil. Selain itu, harus dibuktikan penyebar informasi memang berniat memicu kerusuhan tersebut, bukan sekadar latah menyebarkan pesan di WA karena ketidaktahuan.
 
Hukum pidana bak pedang bermata dua, yang harus selalu menjadi upaya terakhir -ultimum remedium, bukan panacea sebagai obat segala penyakit sosial.
 
Keberadaan kekuasaan di ruang privat, berpotensi ancaman bagi kohesi sosial dan kebebasan sipil. Bila aparat penegak hukum gagal menafsirkan pasal secara sempit, tidak hanya akan terjadi kelebihan kapasitas di penjara, boleh jadi publik hidup dalam budaya saling lapor dan curiga.
 
Ketertiban menjadi elemen penting, tetapi kedamaian tidak akan pernah tercipta dari warga yang hidup dalam ketakutan.
 
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya