Berita

Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)

Nusantara

28 Dapur MBG Lampung Disuspend Usai Diduga Tercemar Bakteri

MINGGU, 24 MEI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Langkah suspend massal ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan makanan tercemar bakteri, serta belum terpenuhinya syarat administratif krusial, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung, Saipul mengurai penutupan sementara ini menyasar dapur layanan gizi di beberapa daerah, mulai dari Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur, hingga Kota Metro.


“Alasan pada umumnya karena ada pengaduan dari masyarakat, misalnya tercemar makanannya, mengandung bakteri. Kemudian ada lagi yang persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum dipenuhi,” kata Saipul diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Saipul menegaskan, setiap pengelola SPPG seharusnya sudah melengkapi prasyarat SLHS sebelum resmi beroperasi demi menjamin keamanan pangan untuk masyarakat. Namun dalam perjalanannya, masih banyak dapur layanan gizi yang membandel.

“Seharusnya mereka sudah mengajukan persyaratan SLHS, tapi ada yang belum mengajukan,” sesalnya.

Kendati demikian, pihak pengelola dapur MBG yang operasionalnya dihentikan masih diberikan kesempatan untuk berbenah. Jika perbaikan fasilitas dan administrasi sudah rampung, mereka bisa mengajukan verifikasi ulang ke pemerintah pusat.

“Kalau mereka sudah memperbaiki, nanti diajukan lagi ke sistem. Tim penilai akan turun langsung, lalu keputusan dari pusat. Satgas daerah sifatnya hanya melakukan koordinasi," jelas Saipul.

Untuk memastikan program prioritas ini berjalan aman, BGN tidak bermain sendiri. Proses pengawasan ketat di lapangan turut menggandeng lintas sektoral, mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pengawasan ketat tersebut meliputi standarisasi keamanan pangan, higienitas dapur, pengelolaan limbah dapur, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya