Berita

Pengacara, Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penghitungan Kerugian Negara Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 24 MEI 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Persoalannya bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen para penegak hukum untuk tunduk pada hukum itu sendiri. Sebab, hukum tidak akan pernah tegak jika aparat yang menegakkannya justru mengabaikan aturan yang berlaku.

Kondisi itu membuat pengacara, Ferry Juan, angkat bicara. Ia menyoroti polemik kewenangan penghitungan kerugian negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ferry Juan menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara telah jelas memutuskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.


Hal itu, kata dia, tertuang dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah final and binding berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Ferry Juan.

Namun, menurutnya, kepastian hukum itu kembali dipertanyakan setelah muncul Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain untuk menghitung kerugian negara.

“Akan muncul paradigma liar dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ferry Juan mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK sendiri. Sementara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran berada di bawah undang-undang.

Karena itu, ia meminta para penegak hukum tidak memelintir aturan yang sudah jelas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya