Berita

Pengacara, Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penghitungan Kerugian Negara Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 24 MEI 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Persoalannya bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen para penegak hukum untuk tunduk pada hukum itu sendiri. Sebab, hukum tidak akan pernah tegak jika aparat yang menegakkannya justru mengabaikan aturan yang berlaku.

Kondisi itu membuat pengacara, Ferry Juan, angkat bicara. Ia menyoroti polemik kewenangan penghitungan kerugian negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ferry Juan menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara telah jelas memutuskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.


Hal itu, kata dia, tertuang dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah final and binding berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Ferry Juan.

Namun, menurutnya, kepastian hukum itu kembali dipertanyakan setelah muncul Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain untuk menghitung kerugian negara.

“Akan muncul paradigma liar dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ferry Juan mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK sendiri. Sementara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran berada di bawah undang-undang.

Karena itu, ia meminta para penegak hukum tidak memelintir aturan yang sudah jelas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya