Berita

Pengacara, Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penghitungan Kerugian Negara Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 24 MEI 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Persoalannya bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen para penegak hukum untuk tunduk pada hukum itu sendiri. Sebab, hukum tidak akan pernah tegak jika aparat yang menegakkannya justru mengabaikan aturan yang berlaku.

Kondisi itu membuat pengacara, Ferry Juan, angkat bicara. Ia menyoroti polemik kewenangan penghitungan kerugian negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ferry Juan menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara telah jelas memutuskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.


Hal itu, kata dia, tertuang dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah final and binding berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Ferry Juan.

Namun, menurutnya, kepastian hukum itu kembali dipertanyakan setelah muncul Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain untuk menghitung kerugian negara.

“Akan muncul paradigma liar dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ferry Juan mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK sendiri. Sementara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran berada di bawah undang-undang.

Karena itu, ia meminta para penegak hukum tidak memelintir aturan yang sudah jelas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya