Berita

Pengacara, Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penghitungan Kerugian Negara Jangan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

MINGGU, 24 MEI 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Persoalannya bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen para penegak hukum untuk tunduk pada hukum itu sendiri. Sebab, hukum tidak akan pernah tegak jika aparat yang menegakkannya justru mengabaikan aturan yang berlaku.

Kondisi itu membuat pengacara, Ferry Juan, angkat bicara. Ia menyoroti polemik kewenangan penghitungan kerugian negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ferry Juan menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara telah jelas memutuskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.


Hal itu, kata dia, tertuang dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah final and binding berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Ferry Juan.

Namun, menurutnya, kepastian hukum itu kembali dipertanyakan setelah muncul Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain untuk menghitung kerugian negara.

“Akan muncul paradigma liar dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ferry Juan mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK sendiri. Sementara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran berada di bawah undang-undang.

Karena itu, ia meminta para penegak hukum tidak memelintir aturan yang sudah jelas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya