Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)

Politik

LMND Dorong Presiden Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat

MINGGU, 24 MEI 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegasan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal dasar pemikiran arah ekonomi nasional, didorong Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) untuk diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

Ketua Umum LMND, Muh Isnain Mukadar menjelaskan, pihaknya menyambut baik pokok pikiran ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu kemarin, 20 Mei 2026.

"Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok elite ekonomi maupun kepentingan korporasi besar,” ujar Isnain dalam keterangannya, Minggu, 24 Mei 2026.


Sosok yang kerap disapa Wale itu menilai, pidato Presiden perlu diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang mampu mengurangi ketimpangan sosial, dan memperkuat penguasaan negara terhadap sumber daya strategis.

"Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat," sambungnya. 

Bagi LMND, penegasan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan nasional pada prinsip ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai penerima utama manfaat kekayaan nasional.

Sebab Wale memandang, semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional masih menghadapi persoalan ketimpangan seperti penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, serta lemahnya kontrol negara terhadap sejumlah sektor strategis.

Karena itu, ia menegaskan sikap LMND yang turut menyoroti praktik “Serakahnomics”, yaitu pola ekonomi yang dinilai lebih banyak menguntungkan segelintir pemilik modal melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional. 

"LMND turut mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah. Kebijakan ekonomi nasional perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan," tuturnya. 

"Selain itu, LMND menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945," demikian Wale menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya