Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas Strategis oleh Pemerintah mendapat dukungan dari Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto.
Menurut Mulyanto, keputusan tersebut sejalan dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ini perlu dipahami sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, devisa hasil ekspor, serta optimalisasi penerimaan negara,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Namun demikian Mulyanto minta implementasi ekonomi konstitusi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan dengan menguatkan kapasitas negara.
Pelaksanaannya perlu nafas panjang, bertahap, agar tidak terjadi ketidakpastian tata kelola dan mekanisme usaha. Penguatan peran negara harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan negara itu sendiri.
“Negara harus hadir lebih kuat dalam mengawasi ekspor komoditas strategis seperti mineral, batu bara, dan kelapa sawit. Kebocoran devisa, praktik under invoicing, transfer pricing, hingga lemahnya kontrol terhadap devisa hasil ekspor merupakan persoalan nyata yang selama ini merugikan kepentingan nasional,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Mulyanto, langkah awal yang sangat penting adalah memperkuat sistem pengawasan dan transparansi ekspor melalui digitalisasi data ekspor nasional, penguatan benchmark pricing Indonesia, kewajiban penggunaan letter of credit (LC), serta pengawasan devisa hasil ekspor yang lebih efektif dan terukur.
"Perlu kehati-hatian agar kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat negara, tidak justru menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar pada satu lembaga, tanpa kesiapan good governance dan sistem pengawasan yang memadai,” imbuhnya.
“Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa sentralisasi ekonomi tanpa governance yang kuat rentan melahirkan inefisiensi, rente, dan korupsi struktural," tambah Mulyanto.
Politikus senior PKS ini menambahkan dalam konteks itu, prioritas utama saat ini adalah membangun kapasitas negara: memperkuat kualitas birokrasi ekonomi, sistem audit real time, transparansi kontrak, integrasi data perdagangan, serta profesionalisme pengelolaan lembaga strategis negara.
Sambungnya, negara yang kuat bukan sekadar negara yang besar kewenangannya, tetapi negara yang memiliki institusi yang profesional, disiplin, dan dipercaya publik.
"Indonesia juga perlu menjaga keseimbangan antara semangat kedaulatan ekonomi dengan kebutuhan menjaga kredibilitas sistem perdagangan nasional di mata dunia. Dunia usaha dan pasar global pada dasarnya dapat menerima penguatan peran negara, sepanjang dilakukan secara jelas, bertahap, profesional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang berlebihan," tegasnya.
Masih kata Mulyanto, pembentukan badan ekspor komoditas strategis, sebaiknya dimulai secara terbatas dan bertahap dengan memperkuat fungsi pengawasan devisa, transparansi perdagangan, serta diplomasi komoditas strategis nasional.
"Ekonomi konstitusi pada akhirnya bukan semata memperbesar peran negara dalam perekonomian, tetapi memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola secara adil, transparan, efisien, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.