Berita

Aksi KAPAK di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026. (Foto: Dokumentasi KAPAK)

Politik

BPK Didesak Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group

SABTU, 23 MEI 2026 | 01:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026.

Mereka mendesak BPK segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Kalla Group yang angkanya mencapai Rp30,3 triliun

"Kami yang tergabung dari gerakan keadilan dan perubahan nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet sebesar Rp30,33 triliun," ujar korlap aksi sekaligus Humas KAPAK Al Maun saat aksi.


Al Maun mengatakan tuntutan mereka sama seperti aksi sebelumnya di BPK dan juga aksi yang pernah dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu sebelumnya, yakni mendesak BPK dan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejagung mengusut dugaan kredit macet atau dugaan gagal bayar atas pinjaman Bank Himbara oleh Kalla Group.

"Jadi, kami juga tetap mendesak KPK dan Kejagung menyita aset Kalla Group jika gagal bayar," tandas dia.

Dalam aksi kali ini, kata Al Maun, pihaknya memaparkan kepada pihak BPK terkait pinjaman jumbo yang diberikan 5 Bank Himbara ke perusahaan-perusahaan Kalla Group yang nilainya mencapai Rp30,33 triliun. 

Meskipun kelompok Kalla Group ini memiliki portofolio luas dari energi, konstruksi, hingga infrastruktur strategis, kata Al Maun, namun publik tetap harus tahu kondisi uang masyarakat yang dikelola Kalla Group.

"Penelusuran silsilah korporasi menunjukkan bahwa dana ini tidak mengalir ke satu keranjang, melainkan dipecah ke beberapa anak usaha Kalla Group yang bergerak di sektor energi terbarukan dan infrastruktur fisik," ujar Al Maun.

KAPAK, kata Al Maun, berhasil mengumpulkan sejumlah data terkait perusahaan-perusahaan Kalla Group yang mendapat pinjaman dari Bank Himbara. Dia mencontohkan, PT Poso Energi di mana sejak tahun 2018, perusahaan ini telah mengamankan komitmen pinjaman sebesar Rp9,6 triliun. Beroperasi di Sulawesi Tengah, Poso Energi adalah anak emas Kalla Group yang menggarap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso. 

"Di atas kertas, proyek ini dipuji sebagai transisi energi hijau. Namun, di balik itu, jaminan pembelian listrik (take-or-pay) oleh PLN menjadikan proyek ini sebagai mesin pencetak uang yang minim risiko bagi keluarga Kalla, sekalipun modalnya disokong penuh oleh bank BUMN," beber dia.

Begitu juga dengan anak perusahaan lain dari Kalla Group, PT Kerinci Merangin Hidro. Menurut Al Maun, pada tahun 2020, di saat Indonesia tengah terseok-seok menghadapi pandemi Covid-19 dan likuiditas perbankan mengetat, Kalla Group justru berhasil meyakinkan salah satu Bank Himbara untuk mengucurkan pinjaman raksasa senilai Rp3,44 triliun untuk PT Kerinci Merangin Hidro. 

"Proyek PLTA di Jambi ini diproyeksikan menyuplai listrik untuk wilayah Sumatera, mempertegas dominasi Kalla di sektor energi hidro nasional dengan modal dari uang rakyat," tutur dia.

Al Maun mengatakan, disinyalir Bank Himbara memakai skema pembiayaan sindikasi untuk proyek-proyek yang terafiliasi dengan perusahaan Kalla Grup di mana pembiayaan sindikasi ini bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko. 

"Yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan kalla grup menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini. Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," pungkas Al Maun.

Dalam aksi tersebut, perwakilan KAPAK sempat bertemu dan beraudiensi dengan Humas BPK RI. Dalam audiensi tersebut, kata Al Maun, pihak menyampaikan informasi dan tuntutan kepada BPK untuk melakukan audit atas dugaan kredit macet Kalla Group. 

Pihak BPK pun mengapresiasi langkah KAPAK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Informasi-informasi dari KAPAK akan ditindaklanjuti BPK, berupa verifikasi dan pendalaman informasi dan data-data yang ada.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla sebelumnya sudah memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan perusahaan miliknya memiliki kredit macet mencapai Rp30 triliun. Jusuf Kalla menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menilai hanya upaya mendiskreditkan dirinya.

"Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," ujar Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta pada Sabtu, 18 April 2026

Jusuf Kalla membenarkan Kalla Group memang memiliki pinjaman perbankan dengan nilai besar, yakni sekitar Rp30 triliun. Namun, pinjaman tersebut bukan kredit macet dan Kalla Group dipastikan Jusuf Kalla tidak pernah telat membayar cicilan satu hari pun. 

Bahkan, kata JK sebagian besar kredit tersebut digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera. Proyek ini, menurutnya, sejalan dengan program pemerintah dalam menyediakan energi baru terbarukan. 

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt," tutur dia.

Jusuf Kalla juga mengaku menyayangkan pihak internal bank membocorkan kredit perusahaan ke publik. Menurut dia, hal tersebut melanggar UU Kerahasiaan Bank dan akan menelusuri dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan tersebut.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya