Berita

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satya mengadu Komisi III DPR melalui Fraksi PKB. (Foto: Istimewa)

Politik

Konflik Yayasan Catur Arya Setyani Pemangkat

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

JUMAT, 22 MEI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perselisihan panjang yang melibatkan kepengurusan serta dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satya, milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya tiba di meja Komisi III DPR RI.

Masalah yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini dirasakan tidak menemukan ujung penyelesaian melalui jalur hukum biasa.

Melalui tim hukum yang terdiri dari Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, perwakilan umat Buddha secara resmi menyampaikan keluhan dan aduan melalui Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Abdullah.


Raka Dwi Permana, selaku kuasa hukum, memaparkan secara rinci akar permasalahan yang bermula dari sengketa internal kepengurusan yayasan tersebut.

Awal mula konflik ini berpusat pada penolakan pengurus yayasan terdahulu untuk menyerahkan dokumen penting berupa akta otentik kepada tim pengurus baru yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah dan diakui hukum. 

Persoalan yang semula tampak sederhana sebagai sengketa manajemen, perlahan melebar dan berubah menjadi dugaan kuat adanya upaya penguasaan aset-aset berharga milik yayasan.

“Awalnya hanya konflik kepengurusan. Lama-kelamaan, hal ini berkembang menjadi dugaan upaya pengambilalihan aset yayasan,” ungkap Raka usai bertemu Abdullah di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Mei 22 Mei 2026.

Situasi semakin rumit ketika di tengah sengketa tersebut, muncul sebuah yayasan baru yang menggunakan nama yang hampir sama persis, yaitu Yayasan Catur Arya Satyani. 

Menurut penjelasan Raka, yayasan baru ini diketahui telah melakukan perpanjangan hak pakai atas aset-aset yang sejatinya menjadi tanggung jawab dan milik yayasan lama.

Hal ini dianggap sangat merugikan mengingat Yayasan Catur Arya Satya adalah pengelola dari Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong, sebuah tempat ibadah yang menyimpan sejarah panjang dan berharga. 

Bangunan ini diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803, didirikan langsung oleh para biksu dan biksuni, dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah serta kehidupan beragama umat Buddha di wilayah Sambas.

Menanggapi aduan itu, anggota Komisi III DPR Abdullah, mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam. Ia menyadari betapa pentingnya keberadaan vihara tersebut sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah yang sudah berusia ratusan tahun.

Sebagai langkah konkret, Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dari Fraksi PKB akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam seluruh dokumen hukum dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihak umat Buddha. 

Setelah memahami duduk perkaranya, pihaknya berencana meminta klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum di daerah.

Abdullah juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat guna mencegah dampak yang lebih luas. 

Ia mengkhawatirkan jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut, bisa memicu gesekan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sangat berbahaya bagi persatuan masyarakat. 

“Hal utama yang kami antisipasi adalah jangan sampai persoalan ini berubah menjadi konflik antaragama. Itu adalah bahaya besar yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Langkah selanjutnya yang disiapkan oleh Komisi III Fraksi PKB adalah pengiriman surat resmi kepada Kapolda dan Kajati Kalbar yang rencananya akan dikirimkan pada pekan depan. 

"Surat tersebut berisi permintaan penjelasan lengkap mengenai perkembangan terbaru dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya