Berita

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satya mengadu Komisi III DPR melalui Fraksi PKB. (Foto: Istimewa)

Politik

Konflik Yayasan Catur Arya Setyani Pemangkat

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

JUMAT, 22 MEI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perselisihan panjang yang melibatkan kepengurusan serta dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satya, milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya tiba di meja Komisi III DPR RI.

Masalah yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini dirasakan tidak menemukan ujung penyelesaian melalui jalur hukum biasa.

Melalui tim hukum yang terdiri dari Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, perwakilan umat Buddha secara resmi menyampaikan keluhan dan aduan melalui Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Abdullah.


Raka Dwi Permana, selaku kuasa hukum, memaparkan secara rinci akar permasalahan yang bermula dari sengketa internal kepengurusan yayasan tersebut.

Awal mula konflik ini berpusat pada penolakan pengurus yayasan terdahulu untuk menyerahkan dokumen penting berupa akta otentik kepada tim pengurus baru yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah dan diakui hukum. 

Persoalan yang semula tampak sederhana sebagai sengketa manajemen, perlahan melebar dan berubah menjadi dugaan kuat adanya upaya penguasaan aset-aset berharga milik yayasan.

“Awalnya hanya konflik kepengurusan. Lama-kelamaan, hal ini berkembang menjadi dugaan upaya pengambilalihan aset yayasan,” ungkap Raka usai bertemu Abdullah di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Mei 22 Mei 2026.

Situasi semakin rumit ketika di tengah sengketa tersebut, muncul sebuah yayasan baru yang menggunakan nama yang hampir sama persis, yaitu Yayasan Catur Arya Satyani. 

Menurut penjelasan Raka, yayasan baru ini diketahui telah melakukan perpanjangan hak pakai atas aset-aset yang sejatinya menjadi tanggung jawab dan milik yayasan lama.

Hal ini dianggap sangat merugikan mengingat Yayasan Catur Arya Satya adalah pengelola dari Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong, sebuah tempat ibadah yang menyimpan sejarah panjang dan berharga. 

Bangunan ini diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803, didirikan langsung oleh para biksu dan biksuni, dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah serta kehidupan beragama umat Buddha di wilayah Sambas.

Menanggapi aduan itu, anggota Komisi III DPR Abdullah, mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam. Ia menyadari betapa pentingnya keberadaan vihara tersebut sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah yang sudah berusia ratusan tahun.

Sebagai langkah konkret, Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dari Fraksi PKB akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam seluruh dokumen hukum dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihak umat Buddha. 

Setelah memahami duduk perkaranya, pihaknya berencana meminta klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum di daerah.

Abdullah juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat guna mencegah dampak yang lebih luas. 

Ia mengkhawatirkan jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut, bisa memicu gesekan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sangat berbahaya bagi persatuan masyarakat. 

“Hal utama yang kami antisipasi adalah jangan sampai persoalan ini berubah menjadi konflik antaragama. Itu adalah bahaya besar yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Langkah selanjutnya yang disiapkan oleh Komisi III Fraksi PKB adalah pengiriman surat resmi kepada Kapolda dan Kajati Kalbar yang rencananya akan dikirimkan pada pekan depan. 

"Surat tersebut berisi permintaan penjelasan lengkap mengenai perkembangan terbaru dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya