Berita

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satya mengadu Komisi III DPR melalui Fraksi PKB. (Foto: Istimewa)

Politik

Konflik Yayasan Catur Arya Setyani Pemangkat

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

JUMAT, 22 MEI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perselisihan panjang yang melibatkan kepengurusan serta dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satya, milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya tiba di meja Komisi III DPR RI.

Masalah yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini dirasakan tidak menemukan ujung penyelesaian melalui jalur hukum biasa.

Melalui tim hukum yang terdiri dari Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, perwakilan umat Buddha secara resmi menyampaikan keluhan dan aduan melalui Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Abdullah.


Raka Dwi Permana, selaku kuasa hukum, memaparkan secara rinci akar permasalahan yang bermula dari sengketa internal kepengurusan yayasan tersebut.

Awal mula konflik ini berpusat pada penolakan pengurus yayasan terdahulu untuk menyerahkan dokumen penting berupa akta otentik kepada tim pengurus baru yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah dan diakui hukum. 

Persoalan yang semula tampak sederhana sebagai sengketa manajemen, perlahan melebar dan berubah menjadi dugaan kuat adanya upaya penguasaan aset-aset berharga milik yayasan.

“Awalnya hanya konflik kepengurusan. Lama-kelamaan, hal ini berkembang menjadi dugaan upaya pengambilalihan aset yayasan,” ungkap Raka usai bertemu Abdullah di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Mei 22 Mei 2026.

Situasi semakin rumit ketika di tengah sengketa tersebut, muncul sebuah yayasan baru yang menggunakan nama yang hampir sama persis, yaitu Yayasan Catur Arya Satyani. 

Menurut penjelasan Raka, yayasan baru ini diketahui telah melakukan perpanjangan hak pakai atas aset-aset yang sejatinya menjadi tanggung jawab dan milik yayasan lama.

Hal ini dianggap sangat merugikan mengingat Yayasan Catur Arya Satya adalah pengelola dari Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong, sebuah tempat ibadah yang menyimpan sejarah panjang dan berharga. 

Bangunan ini diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803, didirikan langsung oleh para biksu dan biksuni, dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah serta kehidupan beragama umat Buddha di wilayah Sambas.

Menanggapi aduan itu, anggota Komisi III DPR Abdullah, mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam. Ia menyadari betapa pentingnya keberadaan vihara tersebut sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah yang sudah berusia ratusan tahun.

Sebagai langkah konkret, Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dari Fraksi PKB akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam seluruh dokumen hukum dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihak umat Buddha. 

Setelah memahami duduk perkaranya, pihaknya berencana meminta klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum di daerah.

Abdullah juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat guna mencegah dampak yang lebih luas. 

Ia mengkhawatirkan jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut, bisa memicu gesekan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sangat berbahaya bagi persatuan masyarakat. 

“Hal utama yang kami antisipasi adalah jangan sampai persoalan ini berubah menjadi konflik antaragama. Itu adalah bahaya besar yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Langkah selanjutnya yang disiapkan oleh Komisi III Fraksi PKB adalah pengiriman surat resmi kepada Kapolda dan Kajati Kalbar yang rencananya akan dikirimkan pada pekan depan. 

"Surat tersebut berisi permintaan penjelasan lengkap mengenai perkembangan terbaru dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya