Berita

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satya mengadu Komisi III DPR melalui Fraksi PKB. (Foto: Istimewa)

Politik

Konflik Yayasan Catur Arya Setyani Pemangkat

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

JUMAT, 22 MEI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perselisihan panjang yang melibatkan kepengurusan serta dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satya, milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya tiba di meja Komisi III DPR RI.

Masalah yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini dirasakan tidak menemukan ujung penyelesaian melalui jalur hukum biasa.

Melalui tim hukum yang terdiri dari Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, perwakilan umat Buddha secara resmi menyampaikan keluhan dan aduan melalui Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Abdullah.


Raka Dwi Permana, selaku kuasa hukum, memaparkan secara rinci akar permasalahan yang bermula dari sengketa internal kepengurusan yayasan tersebut.

Awal mula konflik ini berpusat pada penolakan pengurus yayasan terdahulu untuk menyerahkan dokumen penting berupa akta otentik kepada tim pengurus baru yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah dan diakui hukum. 

Persoalan yang semula tampak sederhana sebagai sengketa manajemen, perlahan melebar dan berubah menjadi dugaan kuat adanya upaya penguasaan aset-aset berharga milik yayasan.

“Awalnya hanya konflik kepengurusan. Lama-kelamaan, hal ini berkembang menjadi dugaan upaya pengambilalihan aset yayasan,” ungkap Raka usai bertemu Abdullah di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Mei 22 Mei 2026.

Situasi semakin rumit ketika di tengah sengketa tersebut, muncul sebuah yayasan baru yang menggunakan nama yang hampir sama persis, yaitu Yayasan Catur Arya Satyani. 

Menurut penjelasan Raka, yayasan baru ini diketahui telah melakukan perpanjangan hak pakai atas aset-aset yang sejatinya menjadi tanggung jawab dan milik yayasan lama.

Hal ini dianggap sangat merugikan mengingat Yayasan Catur Arya Satya adalah pengelola dari Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong, sebuah tempat ibadah yang menyimpan sejarah panjang dan berharga. 

Bangunan ini diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803, didirikan langsung oleh para biksu dan biksuni, dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah serta kehidupan beragama umat Buddha di wilayah Sambas.

Menanggapi aduan itu, anggota Komisi III DPR Abdullah, mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam. Ia menyadari betapa pentingnya keberadaan vihara tersebut sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah yang sudah berusia ratusan tahun.

Sebagai langkah konkret, Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dari Fraksi PKB akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam seluruh dokumen hukum dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihak umat Buddha. 

Setelah memahami duduk perkaranya, pihaknya berencana meminta klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum di daerah.

Abdullah juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat guna mencegah dampak yang lebih luas. 

Ia mengkhawatirkan jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut, bisa memicu gesekan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sangat berbahaya bagi persatuan masyarakat. 

“Hal utama yang kami antisipasi adalah jangan sampai persoalan ini berubah menjadi konflik antaragama. Itu adalah bahaya besar yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Langkah selanjutnya yang disiapkan oleh Komisi III Fraksi PKB adalah pengiriman surat resmi kepada Kapolda dan Kajati Kalbar yang rencananya akan dikirimkan pada pekan depan. 

"Surat tersebut berisi permintaan penjelasan lengkap mengenai perkembangan terbaru dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya