Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: E-Katalog Tak Mampu Bendung Korupsi di Tulungagung

JUMAT, 22 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan pemenang proyek dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). 

Modus tersebut diduga dilakukan di luar sistem pengadaan elektronik yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih terus mendalami aliran pemberian kepada Gatut Sunu melalui pemeriksaan sejumlah saksi sejak Kamis, 21 Mei 2026 hingga Jumat, 22 Mei 2026.


"Semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada bupati," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Saksi-saksi yang telah diperiksa pada Kamis di Polda Jawa Timur, yakni Deni Susanti selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Iswahjudi selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Tulungagung, Nina Hartiani selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Pemkab Tulungagung, Agus Sulistiono selaku Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkab Tulungagung.

Selanjutnya, Slamet Sunarto selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Tulungagung, Suparni selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tulungagung, Robinson Parsaoran Nadeak selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Tulungagung, Erwin Novianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, dan Sugeng Riadi selaku ajudan Bupati Tulungagung.

Sedangkan saksi yang telah diperiksa hari ini, yakni Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Tulungagung, Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Tulungagung, Imroatul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Tulungagung.

Selanjutnya, Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Tulungagung, Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Pemkab Tulungagung, Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat Kabupaten Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung.

Kemudian, Galih selaku PNS, Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Pemkab Tulungagung, dan Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Tulungagung.

Menurut Budi, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga menelusuri praktik pengondisian proyek pemerintah.

"Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem," terang Budi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya mampu menutup ruang korupsi apabila masih terdapat kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan secara diam-diam di belakang sistem.

Karena itu, KPK menilai kasus Tulungagung harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.

"Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan," tegas Budi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. 

Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. 

Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya