Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: E-Katalog Tak Mampu Bendung Korupsi di Tulungagung

JUMAT, 22 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan pemenang proyek dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). 

Modus tersebut diduga dilakukan di luar sistem pengadaan elektronik yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih terus mendalami aliran pemberian kepada Gatut Sunu melalui pemeriksaan sejumlah saksi sejak Kamis, 21 Mei 2026 hingga Jumat, 22 Mei 2026.


"Semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada bupati," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Saksi-saksi yang telah diperiksa pada Kamis di Polda Jawa Timur, yakni Deni Susanti selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Iswahjudi selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Tulungagung, Nina Hartiani selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Pemkab Tulungagung, Agus Sulistiono selaku Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkab Tulungagung.

Selanjutnya, Slamet Sunarto selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Tulungagung, Suparni selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tulungagung, Robinson Parsaoran Nadeak selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Tulungagung, Erwin Novianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, dan Sugeng Riadi selaku ajudan Bupati Tulungagung.

Sedangkan saksi yang telah diperiksa hari ini, yakni Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Tulungagung, Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Tulungagung, Imroatul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Tulungagung.

Selanjutnya, Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Tulungagung, Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Pemkab Tulungagung, Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat Kabupaten Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung.

Kemudian, Galih selaku PNS, Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Pemkab Tulungagung, dan Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Tulungagung.

Menurut Budi, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga menelusuri praktik pengondisian proyek pemerintah.

"Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem," terang Budi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya mampu menutup ruang korupsi apabila masih terdapat kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan secara diam-diam di belakang sistem.

Karena itu, KPK menilai kasus Tulungagung harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.

"Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan," tegas Budi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. 

Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. 

Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya