Berita

Ilustrasi

Politik

Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi Meski Sempat Ditolak MK

JUMAT, 22 MEI 2026 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan batas usia minimum penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, meskipun sudah pernah dilakukan uji materiil sebelumnya namun ditolak.

Permohonan kali ini dilayangkan oleh dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap menjadi Pemohon Permohonan Nomor 169/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Kamis, 21 Mei 2026, didalilkan kerugian konstitusional para Pemohon sebagai warga negara karena ketetapan batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi Anggota KPU RI.


Mereka memandang, aturan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, menghalangi merken untuk maju menjadi anggota KPU RI.

Sebab, Yunita yang merupakan Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, dan Mahdi Anggota KPU Kota Depok periode 2018-2023 merasa dibatasi hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan aturan itu.

“Kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” ujar Kuasa Hukum para Pemohon Ari Safari Mau, dikutip redaksi, Jumat, 22 Mei 2026.

Yunita selaku Pemohon I masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun.

Oleh karena itu, dalam petitumnya para Pemohon  menuntut MK RI untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b sepanjang frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku  secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” katanya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” sambung Ari.

Sementara terkait Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, para Pemohon meminta MK mengatakan tijdvak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan 21 (dua puluh satu) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” urainya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” demikian ditambahkan.

Gugatan serupa sudah pernah disampaikan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dalam perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026, namun tidak dapat diterima oleh MK RI karena petitumnya dianggap kabur.

Dua Pemohon sebelumnya itu berargumen batas usia minimum 40 tahun anggota KPU RI diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya