Berita

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (tengah) saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta Barat pada Kamis, 21 Mei 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 02:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, yakni LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24) pada Senin, 18 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menyebut bahwa keempat pelaku diduga melakukan kegiatan scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald Arman di Kantornya, Jakarta Barat pada Kamis, 21 Mei 2026.


Dalam pemeriksaan keimigrasian diketahui bahwa keempatnya memiliki peran berbeda, LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku General Manager, ZZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku Technical Manager, QZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, sampai dengan lima unit monitor komputer.

Dalam menjalankan aksinya, keempat WNA meminta para pengguna aplikasi melakukan pembayaran pada website yang mereka kelola.

Para korban diketahui diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak bisa melakukan penarikan kembali dana dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut. 

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald.

Kini, keempat WNA tersebut dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya