Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran pita cukai palsu. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bea Cukai dan BAIS TNI Ungkap Sindikat Pita Ilegal, Potensi Kerugian Rp570 Miliar

KAMIS, 21 MEI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kolaborasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran pita cukai palsu yang beroperasi di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah.

Hasil pengungkapan ini disebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar akibat peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak lima lokasi di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai palsu.


Sementara tiga lokasi lainnya berada di Kecamatan Gunungpati, Semarang, yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi penerimaan negara.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui pengungkapan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah,” kata Djaka dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Mei 2026.

Di Jepara, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilengkapi hologram, serta dua unit mesin stamping foil. 

Sementara di Semarang, petugas menyita dua mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 rol kertas, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Selain itu, sebanyak 19 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Djaka mengatakan, aparat masih mendalami pihak yang diduga menjadi pengendali utama sindikat tersebut.

Menurut dia, nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp570 miliar dihitung berdasarkan estimasi aktivitas sindikat yang diduga telah berjalan sekitar 18 bulan.

“Kalau dihitung per lembarnya, jumlah pita cukai ini bisa mencapai jutaan keping dengan nilai yang sangat signifikan,” ujarnya.

Bea Cukai juga menduga adanya pola jaringan terpisah antara lokasi penyimpanan, percetakan, dan distribusi guna menghindari pengungkapan aparat.

“Tidak menutup kemungkinan ini merupakan modus menggunakan jaringan terputus. Kalau semuanya ditempatkan dalam satu lokasi, kegiatan tersebut akan lebih mudah diketahui,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya