Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran pita cukai palsu. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bea Cukai dan BAIS TNI Ungkap Sindikat Pita Ilegal, Potensi Kerugian Rp570 Miliar

KAMIS, 21 MEI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kolaborasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran pita cukai palsu yang beroperasi di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah.

Hasil pengungkapan ini disebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar akibat peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak lima lokasi di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai palsu.


Sementara tiga lokasi lainnya berada di Kecamatan Gunungpati, Semarang, yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi penerimaan negara.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui pengungkapan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah,” kata Djaka dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Mei 2026.

Di Jepara, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilengkapi hologram, serta dua unit mesin stamping foil. 

Sementara di Semarang, petugas menyita dua mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 rol kertas, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Selain itu, sebanyak 19 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Djaka mengatakan, aparat masih mendalami pihak yang diduga menjadi pengendali utama sindikat tersebut.

Menurut dia, nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp570 miliar dihitung berdasarkan estimasi aktivitas sindikat yang diduga telah berjalan sekitar 18 bulan.

“Kalau dihitung per lembarnya, jumlah pita cukai ini bisa mencapai jutaan keping dengan nilai yang sangat signifikan,” ujarnya.

Bea Cukai juga menduga adanya pola jaringan terpisah antara lokasi penyimpanan, percetakan, dan distribusi guna menghindari pengungkapan aparat.

“Tidak menutup kemungkinan ini merupakan modus menggunakan jaringan terputus. Kalau semuanya ditempatkan dalam satu lokasi, kegiatan tersebut akan lebih mudah diketahui,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya