Berita

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma di Gedung Kejati Jakarta. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Mantan Dirjen Kementerian PU Dwi Purwantoro Resmi Tersangka Korupsi

Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan terhadap beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, selain Dwi Purwantoro, pihaknya juga menetapkan RS dan AS sebagai tersangka.

“Tersangka DP melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek,” kata Dapot di Gedung Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Mei 2026.


RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara Rp16 miliar.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita dua unit mobil serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari para tersangka.

“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Kamis 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan.

Dwi Purwantoro dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 Tentang Perubahan atas UU 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya