Berita

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma di Gedung Kejati Jakarta. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Mantan Dirjen Kementerian PU Dwi Purwantoro Resmi Tersangka Korupsi

Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan terhadap beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, selain Dwi Purwantoro, pihaknya juga menetapkan RS dan AS sebagai tersangka.

“Tersangka DP melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek,” kata Dapot di Gedung Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Mei 2026.


RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara Rp16 miliar.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita dua unit mobil serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari para tersangka.

“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Kamis 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan.

Dwi Purwantoro dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 Tentang Perubahan atas UU 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya