Berita

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma di Gedung Kejati Jakarta. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Mantan Dirjen Kementerian PU Dwi Purwantoro Resmi Tersangka Korupsi

Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan terhadap beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, selain Dwi Purwantoro, pihaknya juga menetapkan RS dan AS sebagai tersangka.

“Tersangka DP melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek,” kata Dapot di Gedung Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Mei 2026.


RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara Rp16 miliar.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita dua unit mobil serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari para tersangka.

“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Kamis 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan.

Dwi Purwantoro dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 Tentang Perubahan atas UU 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya