Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma di Gedung Kejati Jakarta. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma di Gedung Kejati Jakarta. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, selain Dwi Purwantoro, pihaknya juga menetapkan RS dan AS sebagai tersangka.
“Tersangka DP melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek,” kata Dapot di Gedung Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Mei 2026.
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32