Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Himbara Mulai 1 Juni 2026

KAMIS, 21 MEI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. 

“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok,” ucap Airlangga kepada awak media usai pertemuan.


Selain membahas DHE, pemerintah juga mematangkan mekanisme ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui BUMN Ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). 

“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” katan dia.

Terkait keterlibatan PT DSI dalam tata kelola ekspor komoditas strategis, Airlangga meminta investor tidak khawatir karena kegiatan ekspor tetap dijalankan oleh perusahaan yang selama ini telah beroperasi. 

“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya," ujar Menko Airlangga.

Pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Lewat aturan anyar tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan penempatan dana ekspor itu pada rekening khusus di dalam negeri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya