Berita

Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) usai membuat laporan di KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

AMI Lapor KPK, Dugaan Korupsi Ambulans Dinkes Bekasi Timbulkan Kerugian Rp5,4 Miliar

KAMIS, 21 MEI 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. 

Ketua Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI), Umar Souwakil, mengatakan pihaknya datang langsung ke Gedung KPK untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kota Bekasi. 

"Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan, perihal kasus yang kemudian terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat-pejabat publik yang ada di Kota Bekasi terkhususnya,” ujar Umar.


Menurut Umar, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. 

Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023.

Umar menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Ia menyebut laporan diterima oleh petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024. 

Kata dia, AMI mengaku menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penelusuran terhadap data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilainya disebut mencapai Rp5,4 miliar. 

“Untuk indikasi kerugiannya dari hasil penelusuran e-katalog, itu mencapai kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar,” demikian Umar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya